PADANG, ONTIME.ID–Selesaikan tugas, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lahirkan 118 rekomendasi sekaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Seratus lebih poin rekomendasi itu diharapkan bisa ditindaklanjuti Pemprov untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
Sebanyak 118 rekomendasi dari DPRD ini telah diberikan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada rapat paripurna, Jumat (12/5), dengan agenda penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar Desrio Putra mengatakan, secara garis besar rekomendasi yang dilahirkan meliputi berbagai urusan, mulai dari perkembangan ekonomi makro, evaluasi program unggulan hingga urusan kesehatan dan pendidikan.
Berikut beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan Pansus LKPJ DPRD Sumbar untuk Pemprov Sumbar. Terkait dengan sektor pembangunan makro daerah, capaian makro daerah pada tahun 2022 sebagaimana yang termuat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada umumnya capaian target makro daerah tahun 2022 yang terdiri dari Laju Pertumbuhan Ekonomi (PE), PDRB (ADHB) Perkapita, Indek Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di atas target yang direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sumbar tahun 2022.
Dia menyebutkan, PE dapat diwujudkan sebesar 4,36 persen dari target sebesar 3,4 persen IPM sebesar 73,26 dari target awal sebesar 72,74, TPT sebesar 6,16 persen dari target sebesar 6,6 persen, tingkat kemiskinan sebesar 6,04 persen dari target awal sebesar 6,28 persen.
“Meskipun capaian makro daerah tahun 2022 sudah berada di atas target yang ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD Tahun 2022, akan tetapi masih terdapat beberapa target yang berada di bawah rata-rata capaian rata-rata makro nasional Tahun 2022, diantaranya laju pertumbuhan ekonomi, dimana rata-rata nasional sebesar 5,31 persen Tingkat TPT rata-rata nasional sebesar 5,86 persen,” katanya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, pansus merekomendasikan sebagai berikut, pemerintah daerah agar melakukan revisi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, melalui midtrem review, untuk menyesuaikan kembali target kinerja dan program unggulan pasca berakhirnya pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, midterm riview paling lambat dilakukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD. Agar tidak terulang kembali kegagalan merevisi RPJPD provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 oleh karena sisa masa berakhirnya RPJPD tidak terpenuhi, maka midterm review paling lambat dilakukan tahun 2024.
Untuk Pelaksanaan Program Unggulan (Progul) Daerah. Dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026, terdapat empat progul, yaitu Sumbar Sehat dan Sumbar Cerdas, Sumbar Religius dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
Dengan program-program strategis Pemprov mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen dari APBD Provinsi untuk sektor pertanian termasuk pembentukan BUMD Agro yang akan mendukung pemasaran produk pertanian masyarakat. Tidak hanya fokus terhadap pertanian Pemprov juga akan mencetak 100.000 milenial entrepreneur dan women entrepreneurship
Dari pelaksanaan program-program strategis tersebut pada tahun 2022, terdapat catatan-catatan sebagai berikut,
Program unggulan belum mempunyai arah dan target sasaran yang jelas serta kelompok sasaran yang akan dituju dari pelaksanaan program unggulan tersebut.
Dalam penyelenggaraan program sektor pertanian dialokasikan anggaran sebesar 10 persen perlu penetapan prioritas dan fokus program unggulan serta pendistribusian alokasi anggaran secara proporsional pada OPD terkait.
Dalam penyelenggaraan program mencetak 100.000 milenial entrepreneurship dan women entrepreneur, baru berbentuk kegiatan-kegiatan pelatihan dan belum ada program tindak lanjut dari pelatihan yang diberikan tersebut sehingga yang terbentuk itu baru calon-calon entrepreneur.
Pelaksanaan kegiatan baru pada aspek kuantitas dan belum sampai kepada kualitas serta belum jelas target kelompok sasaran serta pemenuhan target per kabupaten/ kota.
Untuk pengelolaan keuangan daerah, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2022, telah menunjukan hasil yang cukup baik. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2022.
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp6,175 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp6,130, triliun atau 99,26 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, pansus merekomendasikan pemerintah daerah agar melakukan percepatan revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dengan menginventarisir semua potensi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan restribusi yang menjadi kewenangan daerah.
Pemerintah daerah agar menyediakan anggaran untuk menunjang sarana prasana kegiatan bagi OPD yang memiliki potensi berkontribusi terhadap PAD, seperti pada Dinas Linkungan Hidup untuk pengoperasionalan incenerator, pada Dinas Pangan untuk kebutuhan laboratorium, pada UPT Peternakan dan Keswan, kebutuhan Labkesda Provinsi Sumbar.
Sarana publikasi dan periklanan pada Dinas Kominfotik dan OPD lain yang memiliki potensi untuk memperolah pendapatan. Managerial dan penyempurnaan dalam pengelolaan seperti pada PT. Balairung Cipta Jaya dan tidak lagi menganggarkan biaya sewa kantor penghubung Sumatera Barat di Jakarta
Sehubungan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan demerintah daerah terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan.
Berkaitan penyelenggaraan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dari penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas SDA dan Cipta Karya, Dinas Sosial dan Kesbangpol/Satpol.PP, pada prinsipnya telah berjalan dengan baik.
Pada umumnya target kinerja program/kegiatan dan kinerja daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2022 serta perjanjian kinerja masing-masing OPD telah dapat dicapai.
Namun demikian, masih terdapat beberapa target yang belum sepenuhnya dapat diwujudkan dan disamping itu juga masih ada kelemahan-kelemahan yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan, diantaranya pada penyelenggaraan urusan pendidikan. Dalam persoalan ini masih terdapat 5 (lima) target kinerja program/kegiatan yang belum dapat diwujudkan, yaitu target APK dan APM Pendidikan Menengah, target APK SLB, Penyusunan modul atau bahan ajar Bahasa Daerah serta pemberian penghargaan dibidang sastra dan Bahasa Daerah. Ini menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pendidikan masih perlu untuk ditingkatkan.
Realisasi target APK dan APM Pendidikan Menengah dan SLB, tidak tercapai, Dari target APK sebesar 93,22 persen, realisasinya hanya 77,17 persen. Dari target APM sebesar 73,42 persen, realisasinya hanya sebesar 62,22 persen dan dari target APK- SLB sebesar 53,8 persen realisasinya hanya sebesar 3,44 persen. Ini menunjukkan masih cukup tinggi angka putus sekolah pada jenjang pendidikan menengah di Sumatera Barat.

Rata-rata lama sekolah yang dapat diwujudkan di Sumatera Barat baru sebesar 9,18 tahun. Artinya Provinsi Sumatera Barat baru belum tuntas melaksanakan pendidikan wajib belajar 9 tahun.
Tidak tercapainya target kinerja APK/APM Pendidikan menengah dan masih rendahnya rata-rata lama sekolah di Sumatera Barat diantaranya disebabkan oleh karena tidak meratanya penyebaran sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tidak meratanya pembangunan ruang kelas baru di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Terdapat ketimpangan kualitas/mutu pendidikan di Provinsi Sumatera Barat. Kondisi ini dapat dilihat dari penyebaran rata-rata lama sekolah antar daerah terdapat perbedaan yang cukup besar, dimana rata-rata lama sekolah tertinggi sebesar 11,92 tahun di Kota Padang Panjang dan terendah sebesar 7,20 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta tidak meratanya penyebaran APK/APM Pendidikan di Kabupaten/Kota.
Kurangnya inovasi yang dilakukan dalam penyelenggaraan urusan. Kondisi ini dapat dilihat dari tidak adanya kebijakan yang diambil untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan urusan Pendidikan.
Belum optimalnya dukungan pemberian bantuan Beasiswa untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat dan mendorong naiknya APM/APK dan lama sekolah di Sumatera Barat.
Tidak matangnya perencanaan dan penganggaran kegiatan peningkatan insentif guru honor yang berakibat tidak dapat terlaksananya peningkatan insentif guru honor sesuai dengan yang direncanakan.
Masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2022. Hal ini ditunjukkan dengan cukup banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB kepada Ombusmand Provinsi Sumatera Barat.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Panitia Khusus merekomendasikan, pemerintah daerah perlu mendorong kinerja Dinas Pendidikan sebagai OPD yang strategis yang melaksanakan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar, agar APM/APK dan lama sekolah di Sumatera Barat dapat lebih tinggi yang berimplikasi kepada meningkatnya kualitas pendidikan di Sumatera Barat. Perlu dilakukan evaluasi rutin oleh kepala daerah kepada pimpinan SKPD dan dari kepala SKPD kepada jajarannya.
Perlunya percepatan pemerataan pembangunan pendidikan di seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat, baik terhadap penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan seperti ruang kelas baru, tenaga pendidik dan tenaga Pendidikan dalam upaya untuk pemerataan sekolah dan mengurangi ketimpangan kualitas Pendidikan di seluruh daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi agar meningkatkan sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota terkait kebijakan/program/kegiatan dan pendanaan untuk mendorong meningkatnya rata-rata lama sekolah dalam upaya menuntaskan program wajib belanjar 12 (dua belas) tahun di Sumatera Barat.
Perlunya optimalisasi penyaluran, alokasi anggaran dan objek sasaran pemberian beasiswa dana hibah Rajawali untuk mendukung peningkatan kualitas Pendidikan termasuk peningkatan capaian APM/APK dan lama sekolah di Sumatera Barat.
Memaksimalkan pelaksanaan sistem PPDB dalam penerimaan siswa baru, dengan memperhatikan pemerataan kualitas peserta didik, kepadatan penduduk, peningkatan daya tampung sekolah serta pemenuhan daerah-daerah yang masih masuk kawasan blank area.
Agar pemerintah daerah mengawasi pemungutan uang komite yang dilakukan oleh sekolah sekolah supaya tidak membebani orang tua murid dan memberikan kebijakan untuk meringankan keluarga yang tidak mampu
Gubernur melalui TAPD agar melakukan pengetatan dan pengawasan berkala terhadap anggaran yang diajukan oleh dinas pendidikan dengan memprioritaskan kegiatan kegiatan guna mencapai mutu pendidikan dan target kinerja yang sudah ditetapkan. (vand)













