PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu menuntut masyarakat tidak hanya memahami risiko di wilayahnya, tetapi juga memiliki kemampuan mengambil tindakan cepat ketika kondisi darurat terjadi.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang digelar di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu pagi (9/8/2026).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pondok Lesehan Eby “Piak Nona”, Jalan Akses Bandara Padang Pariaman, tersebut diikuti masyarakat Nagari Ketaping. Hadir pula Wali Nagari Ketaping terpilih Dasman serta perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Analis Kebencanaan Ahli Muda Acil Erbara.
Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Sitti Izzati Aziz, menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh berhenti pada respons setelah bencana terjadi. Menurutnya, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko harus dibangun sejak sebelum bencana datang.
“Penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai aturan dan langkah-langkah menghadapi bencana perlu terus ditingkatkan,” ujar Sitti.
Ia menyebut Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi berbagai ancaman bencana. Kondisi tersebut membuat peningkatan kapasitas masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Sitti menjelaskan, Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan pemerintah daerah bersama masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Karena itu, masyarakat Ketaping didorong untuk mengenali potensi ancaman bencana di lingkungan masing-masing sekaligus memahami tindakan yang harus dilakukan pada tiga tahapan penting, yakni sebelum, saat dan setelah bencana.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memiliki kesiapsiagaan. Dengan pengetahuan yang cukup, kita bisa meminimalkan risiko dan menyelamatkan lebih banyak jiwa ketika bencana terjadi,” katanya.
Masyarakat Jadi Garda Terdepan
Perwakilan BPBD Sumatera Barat, Acil Erbara, turut memberikan pemahaman mengenai kebencanaan dan pentingnya membangun kesiapsiagaan hingga tingkat nagari.
Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi ketika bencana terjadi. Karena itu, kapasitas warga dalam mengenali ancaman, melakukan evakuasi dan mengambil langkah penyelamatan awal menjadi bagian penting dalam sistem penanggulangan bencana.
Peningkatan kapasitas tersebut, kata dia, tidak dapat hanya dibebankan kepada BPBD maupun pemerintah daerah. Pemerintah nagari dan masyarakat harus memiliki peran aktif agar upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dapat berjalan secara nyata di lapangan.
Sosialisasi Perda ini sekaligus menjadi ruang memperkuat koordinasi antara DPRD Sumbar, pemerintah daerah, BPBD, pemerintah nagari dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun budaya sadar bencana yang tidak hanya muncul ketika terjadi keadaan darurat.
Wali Nagari Ketaping terpilih, Dasman, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan tidak berhenti sebagai pemahaman mengenai regulasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, kesiapan masyarakat di tingkat nagari menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana yang dapat mengancam wilayah Ketaping.
Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak, kewajiban dan perannya dalam penanggulangan bencana. Lebih jauh, warga diharapkan mampu mengenali risiko sejak dini dan mengambil keputusan secara cepat serta tepat ketika situasi darurat terjadi.
Sebab, dalam penanggulangan bencana, kecepatan respons sering kali menentukan keselamatan manusia. Karena itu, membangun kesiapsiagaan masyarakat sebelum bencana terjadi merupakan langkah strategis, bukan sekadar kegiatan seremonial. (*)













