PADANG, ONtime.ID — Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengemuka dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Selasa (13/5/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Ketua Komisi V Lazuardi, serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pesisir Selatan, serta Asisten II Setdakab Pessel yang hadir mewakili bupati.
[irp posts=”36106″ ]
Dalam forum itu, Muhidi menegaskan bahwa setiap pembangunan dan investasi yang masuk ke Sumatera Barat wajib memperhatikan aturan hukum, kondisi sosial masyarakat, serta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.
Menurutnya, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menempatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi tentu harus memperhatikan budaya, kearifan lokal, dan kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia menekankan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, komunikasi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak memicu keresahan maupun polemik di tengah masyarakat.
[irp posts=”36102″ ]
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, sementara pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah,” katanya.
Persoalan pembangunan bangunan di kawasan wisata Mandeh tersebut belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa bentuk bangunan menyerupai rumah ibadah tertentu. Kondisi itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang meminta adanya kejelasan terkait izin, fungsi bangunan, serta kesesuaiannya dengan karakter budaya lokal.
Di akhir audiensi, Mario Syahjohan menegaskan DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor terkait.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta mencegah persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan, dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegasnya.
[irp posts=”36097″ ]
DPRD Sumbar berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif, sehingga iklim investasi di daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai adat dan kultur masyarakat Minangkabau. (*)













