Peristiwa

Polsek Kuantan Mudik Bongkar Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi, 180 Jiregen Diamankan

313
×

Polsek Kuantan Mudik Bongkar Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi, 180 Jiregen Diamankan

Sebarkan artikel ini
Solar
Polsek Kuantan Mudik Bongkar Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi, 180 Jiregen Diamankan

KUANTANSINGINGI, ONtime.ID — Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis dini hari (14/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah dump truck bermuatan ratusan jiregen solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga membawa BBM subsidi secara ilegal.

[irp posts=”36111″ ]

“Begitu menerima informasi, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar AKP Riduan Butar Butar.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi BM 90xx ML, petugas menemukan muatan sebanyak 180 jiregen yang diduga berisi solar subsidi.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Keduanya diketahui berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku solar subsidi itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.

[irp posts=”36106″ ]

“Pengakuan sementara dari kedua terduga pelaku, BBM tersebut akan dikirim ke wilayah Sarolangun,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck, 180 jiregen berisi solar subsidi, satu lembar STNK kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.

[irp posts=”36102″ ]

Ia menambahkan, kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya. (Edy / Hms)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID