Kab. Padang Pariaman

DPT Padang Pariaman Tercatat 326.303 Pemilih

1428
×

DPT Padang Pariaman Tercatat 326.303 Pemilih

Sebarkan artikel ini
DPT
Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Rabu (21/6). 

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 326.303 orang.

 

“Dengan dilakukannya penetapan DPT, artinya tidak ada lagi perubahan tentang ini kedepannya, kecuali adanya aturan baru yang mengatur untuk dibukanya ruang untuk DPTHP dan sebagainya,” kata Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin usai Pleno Penetapan DPT untuk pemilu 2024 di Padang Pariaman, Rabu (21/6).

 

Zainal mengatakan jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan daftar pemilih sementara yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

 

“Data ini terus bergerak setiap harinya, sampai hari ini ditetapkan sebagai DPT untuk pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

 

Setelah ditetapkan, sambung dia, kalau masih ada yang belum terdaftar maka kedepannya akan masuk pada daftar pemilih khusus, yang artinya masyarakat yang telah memiliki KTP-El akan tetapi belum masuk dalam DPT.

 

“Untuk masyarakat ini juga bisa memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP sesuai dengan alamat, atau di TPS sesuai dengan yang ada di KTP,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Zainal nanti juga ada namanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merupakan pemilih yang pindah memilih dengan mengurus surat pindah memilih dari KPU asal.

 

“Contohnya orang di luar Padang Pariaman pindah memilih ke Padang Pariaman mereka bisa mengurus pindah memilih sesuai dengan ketentuannya,” ujar Zainal yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Padang Pariaman ini.

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Padang Pariaman Rudi Herman menyampaikan, KPU Padang Pariaman telah mengakomodir tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga saat ini telah ditetapkan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang di Padang Pariaman.

 

“Kami selalu memantau dan membuka layanan pengaduan masyarakat sehingga masyarakat yang belum terdaftar bisa langsung dimasukkan pada saat DPS kemaren,” ujarnya.

 

Selain itu, Bawaslu Padang Pariaman juga telah memberikan masukan terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan.

 

“Salah satunya kami juga menyampaikan kepada KPU Pariaman Pariaman adanya warga yang seharusnya masuk daftar pemilih namun belum masuk, setelah kami beri masukan maka KPU langsung mengakomodirnya,” ujarnya.

 

Setelah Pleno Penetapan DPT, seluruh Komisioner KPU Padang Pariaman langsung menandatangani berita acara dan menyerahkan salinan DPT tersebut kepada Bawaslu dan partai politik (parpol) yang ada di Padang Pariaman. (vand)