BATAM, ONtime.ID — Dunia pendidikan anak usia dini di Kota Batam tengah diterpa sorotan serius. Dugaan penggunaan ijazah palsu serta ketidakabsahan kualifikasi akademik sejumlah tenaga pengajar di Playgroup Djuwita Batam mencuat ke publik dan memantik pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan pendidikan yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait.
Temuan yang beredar pada Jumat (19/06/2026) mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam pemenuhan standar akademik tenaga pendidik di lembaga tersebut. Hasil penelusuran dan verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan pihak sekolah disebut menunjukkan sejumlah kejanggalan yang diduga tidak memenuhi standar formal sebagaimana ditetapkan dalam regulasi pendidikan nasional.
Yang mengejutkan, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya mengarah kepada satu individu, melainkan disebut-sebut melibatkan hampir seluruh tenaga pengajar yang aktif mengajar di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.
Direktur Utama lembaga PAUD, Dr. Nia, mengungkapkan hasil evaluasi yang menurutnya menunjukkan persoalan serius terkait validitas dokumen akademik para tenaga pendidik.
“Semua berkas dokumen yang dikirimkan tidak ada satu pun guru Playgroup Djuwita yang memenuhi syarat verifikasi aktual atas kualifikasi akademik yang sesuai dengan pendidikan anak usia dini,” ujarnya.
[irp posts=”37144″ ]
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, mengingat lembaga PAUD merupakan fondasi awal pembentukan karakter dan perkembangan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan formal.
Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Perhatian publik kini tertuju kepada Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari, S.Hum, yang diketahui menggunakan gelar Sarjana Humaniora dalam berbagai dokumen dan aktivitas kelembagaan.
Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui sistem pendataan pendidikan nasional milik Kementerian Pendidikan, nama yang bersangkutan disebut tidak ditemukan dalam database resmi yang dapat diverifikasi publik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan keabsahan ijazah yang digunakan. Jika benar terdapat ketidaksesuaian data akademik, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi, melainkan berpotensi memasuki ranah hukum.
[irp posts=”37141″ ]
Tidak hanya itu, sebanyak 12 tenaga pengajar lainnya juga disebut belum memiliki sertifikasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), padahal kompetensi dan sertifikasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang diterima anak-anak.
Dinas Pendidikan Dinilai Tidak Boleh Tutup Mata
Munculnya dugaan tersebut memantik kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Lomboan, S.H., dari LBH NVNJ mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah pengawasannya.
“Apakah Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi faktual secara teliti? Ini bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kualitas pendidikan yang mereka terima,” tegasnya.
Pernyataan itu semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas tenaga pendidik, dokumen akademik, serta mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
[irp posts=”37132″ ]
Pasalnya, jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana lembaga pendidikan dengan dokumen yang diduga bermasalah dapat terus beroperasi tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan resmi?
Klarifikasi yang Belum Menjawab Substansi
Di tengah mencuatnya polemik, pihak PT Djuwita Perkasa selaku pengelola lembaga melalui Komisaris perusahaan, Sui Kwang atau yang dikenal dengan A Kwang, menyatakan bahwa seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut telah berstatus sarjana.
“Semua guru kami itu S1,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang dipersoalkan publik. Sebab yang menjadi sorotan bukan sekadar status sarjana, melainkan keabsahan ijazah, validitas data akademik, serta relevansi latar belakang pendidikan dengan bidang Pendidikan Anak Usia Dini.
Publik menilai bahwa klaim pendidikan sarjana tanpa disertai verifikasi dokumen yang jelas justru membuka ruang pertanyaan baru.
Pernyataan Pengelola Timbulkan Tanda Tanya
Situasi semakin menarik perhatian ketika awak media berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas dokumen yang dipersoalkan.
[irp posts=”37129″ ]
Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, pihak perusahaan justru menyampaikan pernyataan yang memunculkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat.
“Janganlah bang begitu, bantu-bantu lah saya. Kita bukan sekali ini berurusan. Yang lalu itu jangan kita ulangi di Batam ini,” ujar Sui Kwang dalam percakapan dengan wartawan.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa isu yang menyangkut legalitas pendidikan justru direspons dengan permintaan agar pemberitaan tidak diperbesar.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sikap tertutup semacam itu justru berpotensi memperkuat spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menunggu Langkah Tegas Aparat dan Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah maupun ketidaksesuaian kualifikasi tenaga pendidik yang menjadi sorotan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
[irp posts=”37120″ ]
Kasus ini telah berkembang jauh melampaui persoalan administrasi internal sekolah. Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah lembaga pendidikan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan anak usia dini secara keseluruhan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan yang sah, maka konsekuensinya dapat menyentuh aspek etik, administratif, hingga hukum. Karena itu, transparansi, audit independen, dan penegakan aturan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan dunia pendidikan dan masa depan anak-anak. (tim)













