PADANG, ONtime.ID — Dugaan persoalan tata kelola pengadaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Sarai dengan ID 7MJFQYN3. Sejumlah warga yang ditemui media ini mempertanyakan mekanisme pemilihan pemasok bahan pangan yang dinilai belum memberikan ruang optimal bagi UMKM, petani, maupun pelaku usaha pangan lokal di sekitar SPPG.
Warga menduga terdapat keterkaitan antara pengelola SPPG dengan pemasok bahan pangan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG. Bahkan, muncul dugaan bahwa Kepala SPPG Padang Sarai dan Kepala Yayasan Alimin Hasyim Bergizi memiliki peran atau kepentingan dalam rantai pemasokan bahan pangan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah justru menempatkan pemberdayaan pelaku usaha lokal sebagai salah satu bagian penting dalam ekosistem MBG.
BGN menyebut pemasok bahan pangan untuk SPPG tidak boleh didominasi satu atau dua supplier. SPPG didorong melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi dan UMKM di sekitar dapur MBG. BGN bahkan menyampaikan bahwa SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan.
Petunjuk teknis BGN yang berlaku juga menyebut pengadaan bahan baku harus menggunakan produk yang dihasilkan UMKM, BUMDesa, koperasi, peternakan rakyat, nelayan dan usaha masyarakat lokal di sekitar SPPG.
Artinya, jika benar terdapat pola pengadaan yang secara sistematis menutup akses pelaku usaha lokal tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Kepala SPPG: Supplier dan Belanja Ditentukan Yayasan
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala SPPG Padang Sarai, Yudha Perdana, menjelaskan bahwa pihak yang menentukan supplier dan melakukan pembelanjaan adalah yayasan.
Menurut Yudha, Kepala SPPG hanya menentukan spesifikasi bahan pangan dan memberikan persetujuan.
“Yang menentukan supplier dan berbelanja adalah yayasan. Kepala SPPG hanya menentukan spek dan menyetujui,” ujar Yudha saat dihubungi media ini.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup dan perlu pembuktian. Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) sudah sangat jelas, kepala yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menjadi supplier bahan pangan untuk dapur mereka sendiri.
BGN Jangan Tutup Mata
Program MBG merupakan program publik yang menyangkut anggaran negara sekaligus kepentingan masyarakat. Karena itu, pengadaan bahan pangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat diperiksa.
Dugaan warga terkait SPPG Padang Sarai dengan ID 7MJFQYN3 seharusnya menjadi pintu masuk bagi BGN untuk melakukan klarifikasi dan audit, bukan untuk saling menuding.
Media ini mendorong BGN, pengawas internal dan pihak terkait untuk membuka fakta berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Jika ternyata seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi bagi Kepala SPPG, Yayasan Alimin Hasyim Bergizi dan para pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan supplier yang memiliki hubungan kepentingan dengan pengelola, dominasi supplier tertentu, pengabaian UMKM/pelaku usaha lokal, permainan harga atau pelanggaran lain, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. (*)













