Peristiwa

Dugaan Korupsi APBD Rp14,3 Miliar Diselidiki Polda Sumbar, Yota Balad Pilih Bungkam

385
×

Dugaan Korupsi APBD Rp14,3 Miliar Diselidiki Polda Sumbar, Yota Balad Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Dugaan Korupsi APBD Rp14,3 Miliar Diselidiki Polda Sumbar, Yota Balad Pilih Bungkam

PARIAMAN, ONtime.ID – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023 yang tengah didalami Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat terus menjadi sorotan publik.

Di tengah berkembangnya penyelidikan tersebut, media ini berupaya mengonfirmasi Wali Kota Pariaman, Yota Balad melalui pesan whatsapp dengan nomor 08126719xxx, terkait kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap bungkam Yota Balad memunculkan pertanyaan publik, mengingat namanya ikut menjadi perhatian dalam perkara yang sedang didalami penyidik. Terlebih, pada tahun anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan, Yota Balad masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, posisi strategis yang memiliki peran penting dalam tata kelola administrasi dan pelaksanaan anggaran daerah.

[irp posts=”36608″ ]

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan korupsi APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023 yang kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

Dalam dokumen audit tersebut, tercatat adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dengan nilai mencapai Rp14,3 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Temuan itulah yang kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

[irp posts=”36605″ ]

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan APBD tersebut.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD Kota Pariaman pada periode yang menjadi objek pemeriksaan.

Publik kini menunggu transparansi dan keterbukaan dari para pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Di tengah menguatnya sorotan terhadap kasus ini, sikap diam para pihak yang dimintai klarifikasi justru berpotensi memperbesar tanda tanya masyarakat terhadap dugaan penyimpangan yang sedang diusut aparat penegak hukum. (tim)

[irp posts=”36602″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID