Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM LAMI Sumbar Laporkan 5 Nagari ke Kejari Pariaman

276
×

Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM LAMI Sumbar Laporkan 5 Nagari ke Kejari Pariaman

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM LAMI Sumbar Laporkan 5 Nagari ke Kejari Pariaman

PARIAMAN, ONtime.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumatera Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lima nagari di Kabupaten Padang Pariaman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Laporan tersebut diajukan menyusul temuan adanya indikasi mark up anggaran dalam sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana desa.

Kelima nagari yang dilaporkan adalah Nagari Malai V Suku dan Nagari Gasan Gadang di Kecamatan Batang Gasan, Nagari Bisati di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Nagari Campago Selatan di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, serta Nagari Kuraitaji di Kecamatan Nan Sabaris.

Menurut keterangan LAMI Sumbar, dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya sekadar salah kelola administrasi, tetapi sudah mengarah pada praktik korupsi sistematis yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan, LAMI memaparkan dugaan mark up dana desa yang diaplikasikan melalui sejumlah proyek pembangunan. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Nagari Bisati, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak
    Terindikasi adanya mark up pada proyek rebat beton dan pembangunan gedung posyandu. Anggaran yang tercatat dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik proyek di lapangan. Beberapa warga menilai kualitas bangunan posyandu rendah, sementara laporan anggaran menunjukkan nominal yang cukup besar.
  2. Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan
    Diduga melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan saluran irigasi teresier serta kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa. Proyek irigasi disebut tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan sebagian saluran rusak meski baru selesai dibangun. Program pelatihan untuk peningkatan kapasitas juga dipertanyakan, karena sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
  3. Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan
    LAMI menemukan indikasi mark up pada proyek pembangunan saluran teresier. Pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi pertanian masyarakat justru dinilai tidak optimal, dan dana yang dikeluarkan dianggap tidak wajar bila dibandingkan dengan hasil pekerjaan.
  4. Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris
    Dugaan penyimpangan muncul pada proyek pembangunan rehabilitasi jalan lingkungan permukiman. Sejumlah titik jalan yang disebut telah diperbaiki ternyata hanya dilakukan tambal sulam, bahkan ada bagian yang cepat rusak setelah beberapa bulan digunakan.
  5. Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam
    Dituding melakukan mark up pada proyek rehabilitasi jalan teresier. Berdasarkan temuan di lapangan, volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua LAMI Sumbar Rismawati menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejari Pariaman bukan sekadar opini atau asumsi. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti awal berupa dokumen APB Nagari, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta dokumentasi kondisi proyek di lapangan.

“Kami datang ke Kejari Pariaman membawa bukti, bukan sekadar cerita. Data ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam dugaan korupsi di lima nagari tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, langkah LAMI ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Menurutnya, dana desa adalah instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh oknum aparat nagari.

LAMI mendesak Kejaksaan Negeri Pariaman untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan resmi. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pemerintah nagari lain di Padang Pariaman.

“Kalau dibiarkan, praktik korupsi seperti ini akan menjadi budaya. Kejari Pariaman punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan keadilan. Jangan sampai dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk rakyat malah dikorupsi,” tegas Risma.

Fenomena Nasional

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa lima nagari di Padang Pariaman ini menambah panjang daftar penyimpangan dana desa di Indonesia. Berdasarkan data yang pernah dirilis KPK, sejak program dana desa berjalan tahun 2015, ratusan kepala desa di seluruh Indonesia telah terjerat kasus korupsi.

Modus yang digunakan relatif sama, mulai dari penggelembungan anggaran, laporan fiktif, proyek asal jadi, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini membuktikan bahwa dana desa masih rentan disalahgunakan, sehingga pengawasan dari masyarakat sipil dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

Laporan LAMI Sumbar ke Kejari Pariaman menegaskan pentingnya pengawasan dana desa di level nagari. Jika dugaan mark up ini terbukti, maka kerugian negara tidak hanya berupa uang, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata Kejari Pariaman. Apakah aparat penegak hukum berani membuka tabir dugaan korupsi ini, atau kasusnya akan tenggelam seperti banyak laporan lain?

LSM LAMI memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut. “Kami tidak akan berhenti bersuara sampai kebenaran terungkap. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tutup Koordinator LAMI Sumbar dengan tegas. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID