PADANG, ONTIME.ID—Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Setelah sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Disdik Sumbar, kali ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar “menyeruduk” Kantor Gubernur Sumbar.
Berdasarkan pantauan ONtime.ID di lapangan, tim penyidik Kejati Sumbar, yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman itu terlihat menggeledah ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar di lingkungan perkantoran Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Lalu pada pukul 13.00 WIB tim bergerak menuju ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri dan keluar dengan membawa sejumlah dokumen berupa buku agenda pencatatan surat keluar atau surat masuk.
“Pada penggeledahan hari ini (kemarin, red) kami mencari beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau memang tidak dibawa sama sekali oleh saksi-saksi dari pihak pengadaan,” ujar Hadiman kepada wartawan usai menggeledah ruangan Biro PBJ.
Hadiman menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun anggaran 2021 di Disdik Sumbar. Penggeledahan terpaksa dilakukan karena kelompok kerja (pokja) pengadaan dinilai tidak kooperatif dalam memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh penyidik untuk membuat terang kasus ini.
“Mereka tidak memberikan apa yang kami butuhkan, dengan alasan sudah hilang, sudah pindah gedung, dan sebagainya. Sebagian lagi memang tidak memberikan apa yang menjadi tanggung jawab dia. Jadi kami harus melakukan penggeledahan dulu,” katanya.
Terkait duduk perkara kasus ini, Hadiman menuturkan, Panitia Pokja 5 yang saat itu ditunjuk sebagai panitia lelang umum dan terbuka, awalnya telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak untuk dimenangkan.

Namun, secara tiba-tiba perusahaan pemenang tender yang telah ditetapkan dan melakukan pengerjaan sesuai mekanisme ini akhirnya dibatalkan. Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar pun kemudian memerintahkan Pokja 7 untuk melakukan lelang ulang.
“Jadi (dokumen) pemutusan pemenang lelang ini siapa, itu yang kami cari. Dokumen penunjukan Pokja 7 oleh Kabiro PBJ juga tidak ditemukan. Untuk bukti siapa pemenangnya, suratnya dimana, siapa yang menandatangani, ini yang kami perlukan tapi tidak kita terima. Tidak ada surat sama sekali sampai kemarin, maka tim penyidik melakukan penggeledahan supaya lebih jelas dokumen itu ada atau tidaknya,” tuturnya.
Hadiman menyampaikan, Kejati Sumbar akan segera melakukan penetapan tersangka setelah keluarnya hasil audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN). “Kalau nanti hasil audit pada bulan Maret 2024 kami terima, kita langsung tetapkan tersangka. Kalau nanti di bulan April 2024 pun, begitu kami terima hasil audit PKN oleh auditor langsung kami tetapkan tersangka dengan cara diekspos dulu dengan tim penyidik siapa yang berperan, siapa yang menerima aliran dana. Itu akan kita proses,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, proyek pengadaan ini dilaksanakan dengan pagu anggaran senilai Rp18 miliar lebih. Sejauh ini Kejati Sumbar telah memeriksa 35 orang saksi dan dua ahli. Termasuk Kepala Biro PBJ (PBJ) Setdaprov Sumbar yang saat itu bertugas.
“Apakah nanti setelah kami temukan dokumen yang sekarang atau perlu saksi lagi, kami periksa atau kami tambah, tergantung penyelidikan. Hasil pemeriksaannya nantilah kami sampaikan, dan untuk tersangka belum kami tetapkan,” katanya
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti penting terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan praktik belajar siswa SMK yang sedang didalami Kejati Sumbar di Disdik Sumbar. “Kami tadi memberikan agenda surat masuk dari Disdik dan PBJ di periode yang dibutuhkan supaya mudah ditelusuri,” ujar Hansastri kepada wartawan usai penggeledahan.
Ia mengungkapkan, tim Kejati Sumbar sejauh ini belum berhasil menemukan sejumlah data atau berkas yang diperlukan dari Disdik Sumbar. Dokumen itu berupa surat keluar yang agendanya tidak ditemukan.
Untuk melacak keberadaan surat itu, Kajati Sumbar mengkonfirmasi langsung catatan surat keluar dan masuk yang pernah disampaikan Disdik dan Biro PBJ kepada Sekdaprov Sumbar.
“Arsipnya tidak tinggal di sini, tetapi ada catatan agenda surat keluarnya. Jadi untuk memudahkan apa yang tidak ditemukan di sana, petunjuknya ada di buku agenda dan surat masuk Disdik dan PBJ tahun 2021,” ujarnya.
Ia juga memastikan Pemprov Sumbar akan bersikap kooperatif dalam menyikapi proses pengusutan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumbar itu.
“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum proses penyidikan. Bagi yang melakukan kesalahan tentu harus mempertanggungjawabkan. Tapi kita lihat lah nanti seperti apa hasilnya,” kata Hansastri.
Sebelumnya, Kejati Sumbar juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, ruangan-ruangan yang menjadi objek penggeledahan adalah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) beserta ruangan kepala seksi (kasi), ruangan arsip, dan beberapa unit lemari yang ada di kantor tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan berita acara (BAP) yang akan disampaikan kepada Kepala Disdik Sumbar, bahwa Kejati telah menggeledah kantornya.
Ia menyebut, barang bukti yang telah didapatkan sebanyak tiga box besar beserta satu unit komputer dan printer. Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Kantor Kejati Sumbar.
Lebih jauh ia menuturkan, terkait kasus korupsi tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 orang lebih saksi, termasuk eks kepala dinas serta kepala dinas aktif, eks Kabid Sarpras sera Kabid Sarpras saat ini, beserta jajaran pegawai lainnya, termasuk dua orang ahli. (vand)













