PASAMAN, ONtime.ID — Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas terhadap seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Duo Koto yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi di bawah umur.
Peristiwa itu disebut terjadi dalam perjalanan ketika terduga, berinisial UGS yang menjabat sebagai kepala sekolah di SD wilayah Sigalobor, satu kendaraan dengan seorang siswi. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan pelecehan terjadi saat korban tertidur di perjalanan. Kasus ini memicu kemarahan orang tua dan menjadi perbincangan luas setelah diunggah ke media sosial.
Isu tersebut dengan cepat menyebar dan menuai kecaman masyarakat. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status penanganan internal terhadap yang bersangkutan. Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
[irp posts=”34318″ ]
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media, belum memberikan tanggapan. Sikap ini justru memperkuat tanda tanya publik: mengapa belum ada transparansi terkait langkah administratif yang diambil?
Informasi yang beredar di lapangan juga menyebut adanya dugaan perilaku serupa sebelumnya. Namun tudingan tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, penanganan profesional dan terbuka menjadi sangat penting agar tidak berkembang menjadi rumor liar yang merugikan semua pihak.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan. Dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum.
[irp posts=”34315″ ]
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait ada atau tidaknya laporan yang masuk. Jika laporan telah dibuat, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jika belum, maka pendampingan terhadap korban untuk menempuh jalur hukum perlu segera difasilitasi.
Yang paling mendesak saat ini adalah perlindungan terhadap korban dan kepastian hukum. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi dugaan kekerasan seksual. Transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tanpa itu, pertanyaan publik akan terus menggema: apakah keselamatan anak didik benar-benar menjadi prioritas, atau justru dikalahkan oleh kepentingan jabatan? (*)
[irp posts=”34312″ ]













