Peristiwa

Dugaan Penipuan Rp147 Juta, Anggota Brimob Polisikan Oknum Polisi dan Legislator

229
×

Dugaan Penipuan Rp147 Juta, Anggota Brimob Polisikan Oknum Polisi dan Legislator

Sebarkan artikel ini
Polisi
Dugaan Penipuan Rp147 Juta, Anggota Brimob Polisikan Oknum Polisi dan Legislator

PADANG, ONtime.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyeret internal kepolisian di Sumatera Barat. Seorang anggota Sat Brimob Polda Sumbar, Afrizal, resmi melaporkan “BR”, oknum polisi, ke SPKT Polda Sumatera Barat.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Proses berita acara awal rampung pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak hanya BR, laporan juga menyeret YE yang kini menjabat anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB yang saat peristiwa terjadi disebut berperan sebagai developer.

Perkara ini bermula pada Desember 2018. Saat itu Afrizal ditawari satu unit rumah oleh BR yang menjabat Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar. Pada Januari 2019, Afrizal membayar uang muka Rp26.900.000 dan melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga total Rp147.000.000.

[irp posts=”34271″ ]

Seluruh pembayaran, menurut pelapor, dilakukan melalui BR dengan alasan jabatan yang bersangkutan sebagai Kaur Keuangan. Afrizal mengaku diyakinkan bahwa seluruh administrasi akan diurus, termasuk skema pinjaman bank dan mekanisme pemotongan gaji.

Namun setelah sertifikat rumah diterima, Afrizal mendapati dokumen tersebut bukan atas namanya. Di titik itu, ia merasa ada kejanggalan serius. Upaya klarifikasi kepada pihak developer dilakukan, termasuk permintaan pengembalian dana setelah menunggu sekitar tujuh tahun.

Mediasi Tanpa Korban, Janji Tak Terealisasi

Pada November 2025 sempat digelar mediasi di Mako Brimob antara kedua terlapor. Namun, menurut keterangan pelapor, mediasi itu berlangsung tanpa kehadirannya. Hingga Januari 2026, janji pengembalian uang belum juga terealisasi.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, Afrizal akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumbar.

[irp posts=”34268″ ]

Ia didampingi kuasa hukum Mardefni, SH, MH dan Dowa Palito, SH dari Kantor Hukum DELOVA. Pihak kuasa hukum menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat aktif serta seorang legislator daerah. Publik tentu menunggu konsistensi penegakan hukum tanpa pandang jabatan.

Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kepolisian disebut masih melakukan pendalaman awal atas laporan yang masuk.

Perkara ini kini berada di tangan penyidik Polda Sumatera Barat. Di tengah sorotan publik, integritas penanganan kasus akan menjadi tolok ukur: apakah hukum berdiri setara bagi semua, atau justru tumpul ketika menyentuh lingkaran kekuasaan. (*)

[irp posts=”34265″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID