PADANG, ONtime.ID — Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Termasuk menghindari benturan kepentingan. Tapi, faktanya yang terjadi di Pemko Payakumbuh masih adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekda dengan menduduki jabatan sebagai ketua dewan pengawas di BUMD
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Sekda Payakumbuh Rida Ananda ke Kejati Sumbar. Diketahui sebelumnya Rida Ananda Sekda Payakumbuh juga merangkap jabatan sebagai ketua Dewan Pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo).
Sekda Rida Ananda diduga menerima gaji ganda yang bersumber dari APBD, hal ini melanggar peraturan pemerintah yang melarang seseorang menerima gaji dari dua mata anggaran. Negara telah dirugikan akibat ulah rangkap jabatan yang dilakukan Sekda Payakumbuh mencapai Rp720.000.000 selama masa jabatan dewas.
Ketua LSM LAMI Sumbar, Risma menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN adalah sebuah kesalahan besar karena menerima penghasilan dari dua mata anggaran sekaligus.
“Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa tidak adanya tindakan tegas dari Pemko Payakumbuh, apalagi Pj Walikota seakan merestui rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekda tersebut. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif,” kata Risma usai melaporkan kasus itu ke Kejati Sumbar.

Dalam upaya optimalisasi pelaksana pelayanan publik, telah diatur larangan rangkap jabatan pada Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 huruf a menyebutkan, “Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;”. Melalui aturan tersebut, peran perusahaan BUMD dalam perekonomian daerah diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “dengan adanya laporan yang masuk terkait rangkap jabatan tersebut, kami segera buat telaahan, jika ditemukan adanya pelanggaran aturan serta membebani keuangan negara/daerah atau pemborosan keuangan daerah akan kami proses sesuai ketentuan berlaku”, ujar Hadiman.
Seperti diketahui sebelumnya, sesuai dengan peraturan pemerintah, seseorang tidak dibenarkan menerima gaji dari dua mata anggaran, baik pusat maupun di daerah, sebab dapat merugikan negara dan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses perekrutan dewas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) diduga kuat cacat administrasi dan tidak dijalani sesuai mekanisme serta telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (vand)













