PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dugaan pengalihan material batu dari proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di kawasan Silaiang Bawah, Kota Padang Panjang, ke proyek Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memunculkan tanda tanya serius terkait legalitas pemanfaatan material dan pengawasan proyek pemerintah.
Proyek Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai yang dilaksanakan PT Rudy Jaya memiliki nilai kontrak sebesar Rp82.383.338.000. Proyek tersebut diduga menerima ratusan kubik material batu yang disebut-sebut berasal dari buangan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Silaiang Bawah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, material batu tersebut diduga disalurkan oleh seorang oknum sipil bernama Rozi. Dugaan ini mengemuka setelah seorang sopir truk bernomor polisi BA 9970 BB membenarkan bahwa material batu yang diangkutnya berasal dari proyek pascabencana di Silaiang Bawah yang dikerjakan PT Alfatir Risky Group dengan upah angkut sebesar Rp.80.000/kubik.
Keterangan sopir tersebut menjadi salah satu petunjuk awal untuk menelusuri lebih lanjut, terkait status kepemilikan, jumlah yang dipindahkan, serta pihak yang memberikan izin pengangkutan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen proyek dan keterangan pihak-pihak terkait.
Legalitas Material Dipertanyakan
Persoalan ini tidak berhenti pada perpindahan material dari satu lokasi proyek ke lokasi lainnya. Hal yang lebih mendasar adalah apakah material tersebut memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan kembali, siapa yang berwenang memberikan persetujuan, serta apakah proses pengangkutannya dilengkapi dokumen yang sah.
Sumber yang mengetahui informasi tersebut menyebutkan bahwa penyaluran material batu diduga berlangsung tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Jika dugaan ini terbukti, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius pihak terkait, terutama menyangkut tata kelola material proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain dugaan penyaluran material batu, Rozi juga disebut-sebut berperan sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat pada proyek Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai.
Informasi ini membuka ruang penelusuran lain mengenai asal-usul BBM, mekanisme pembelian, dokumen pengiriman, serta kesesuaian volume pasokan dengan kebutuhan operasional alat berat di lapangan.
Lebih jauh, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa Rozi tidak bergerak sendiri. Sumber tersebut mengklaim adanya dugaan dukungan atau perlindungan dari seorang oknum yang disebut berasal dari unsur Krimsus Polda Sumatera Barat berinisial T.
PT Rudy Jaya dan PT Alfatir Risky Group Perlu Memberikan Klarifikasi
Dengan nilai kontrak proyek irigasi yang mencapai Rp82,38 miliar, transparansi dalam penggunaan material dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
PT Rudy Jaya perlu memberikan penjelasan mengenai sumber material batu yang diterima di lokasi pekerjaan, dasar penerimaannya, volume material yang digunakan, serta dokumen yang menyertai pengangkutan tersebut.
Sementara itu, PT Alfatir Risky Group perlu menjelaskan status material batu yang disebut berasal dari proyek pascabencana di Silaiang Bawah, termasuk apakah material tersebut memang ditetapkan sebagai buangan dan apakah pemanfaatannya di lokasi lain telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Pihak pengelola proyek dan instansi teknis terkait juga perlu membuka informasi mengenai mekanisme pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban material agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
ONtime.ID akan terus menelusuri informasi ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (tim)













