Peristiwa

Dugaan Rekayasa Kasus Mafia Tanah, M Yusuf Lapor ke Propam Polri

525
×

Dugaan Rekayasa Kasus Mafia Tanah, M Yusuf Lapor ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
tanah
M Yusuf didampingi Penasehat Hukumnya saat melapor di Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Mabes Polri.

PADANG, ONTIME.ID—Merasa tidak mendapat keadilan di Polda Sumbar, M Yusuf didampingi Penasehat Hukumnya, akhirnya melapor ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang.

“Klien kami, Mamak Kepala Waris Kaum Maboed, M Yusuf melaporkan rekayasa dan kriminalisasi atas dirinya, Yasri dan almarhum Lehar oleh penyidik Polda Sumbar,” kata M Fadli Aziz, salah seorang Penasehat Hukum (PH) M Yusuf kepada Ontime.id, Rabu (13/4).

Menurut PH, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Sumbar tanpa didukung bukti-bukti yang kuat atas laporan rekayasa dan dituduh sebagai mafia tanah. Hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penimpuan dan pamalsuan, sampai kini, perkaranya tidak ada kejelasan.

Dalam laporan yang ditujukan ke Kadiv Propam, Karo Wasidik dan Kompolnas itu, tim PH yang terdiri dari Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, M Fadli, Ade Hermany dan Reza Isfadhilla Zen dari Equitable Firm itu, dicantumkan nama-nama pejabat dan penyidik Polda Sumbar yang diduga mengkriminalisasi dan merekayasa perkara mafia tanah ini. Mereka antara lain mantan Dirkrimum Kombes Pol Imam Kabut, Wadir Krimum AKBP Muchtar, Kasubdit 2 AKBP Fahmi Reza, Penyidik Ipda Mardi dan Ipda Rozi.

Surat pengaduan ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu tercatat bernomor SPSP2/2156/IV/2022/Bagyanduan dan diterima Briptu Cindy Mulfri Br Sitepu, Operator Sentra Pelayanan Propam Tim II.

Pada perihal surat tercantum, pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumbar atas nama Kombes Pol Imam Kabut beserta penyidik Ditreskrimum lainnya terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/SPKT tertanggal 18 April 2020, pelapor atas nama Budiman.

Dua Kali

Sebelumnya, M Yusuf, mewakili kepentingan hukum Lehar (almarhum) dan kerabatnya Yasri, sudah dua kali memohon keadilan dan minta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada  Kapolda Sumbar. Pertama disampaikan secara pribadi, awal Januari 2022. Kedua, disampaikan secara resmi bersama PH pada Maret 2022.

 

“Saya hanya mohon kepastian hukum, Pak. Jika kami bersalah, silakan ajukan kami ke pengadilan. Tapi, jika kami tidak bersalah, tolonglah kami, jangan zalimi kami rakyat kecil ini. Kami sudah ditangkap, ditahan 78 hari, lalu dilepas, tapi status kami tetap tersangka. Sampai kapan status ini kami sandang. MKW kami sebelumnya, Lehar sampai meninggal di dalam tahanan. Beliau meninggal juga dengan status tersangka,” ujar M Yusuf awal Januari lalu, sesaat dia memasukkan surat permohonan kepada Kapolda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang dikonfirmasi saat itu, berjanji akan mempelajari perkara ini.

 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto yang ditanya perkembangan perkara itu, beberapa kali menyatakan, bahwa Polda Sumbar sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara diketahui, saksi dan alat bukti lain, belum lengkap.

 

Setelah berlalu empat bulan, permohonan M Yusuf pribadi dan bersama PH, tidak mendapat respons sesuai yang mereka harapkan. Akhirnya, M Yusuf bersama PH-nya membuat permohonan penegakkan hukum bagi korban kriminalisasi kepada Propam Mabes Polri.

 

“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami bermohon kepada Bapak Kadiv Propam memeriksa dan membongkar oknum-oknum yang telah melanggar kode etik Polri dan mengakibatkan klien kami dikriminalisasi,” kata PH, Fadli Aziz.

 

Terkait laporan ke Propam ini, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake yang dikonfirmasi, Rabu kemarin, tidak merespons pertanyaan yang disampaikan melalui chat WA, meski tandanya terlihat sudah dibaca. Saat ditelepon, Satake juga tidak mengangkat. (*/red)