BEKASI, ONTIME.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranagara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkotika jenis sabu.
Doddy dinilai terbukti menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Wahyudi mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Doddy telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Doddy merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, Padang Sumatera Barat.
“Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” katanya.
Menurut JPU, terdakwa Doddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Doddy dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” katanya.
Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meski demikian JPU meminta agar majelis hakim memutuskan menetapkan Doddy Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
“Apa yang dilakukan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Linda Dituntut 18 Tahun
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Linda Pudjiastuti alias Anita 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. Linda terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Linda Pudjiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Linda dalam perkara ini, Linda telah menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” katanya.
Sementara hal-hal yang meringankannya dalam perkara ini, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tuntutan JPU dalam perkara ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undang sehingga majelis hakim patut memutuskan Linda alias Anita bersama-sama dengan Syamsul Ma’arif, Teddy Minahasa Putra, Dodi Prawiranegara, Kasranto bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Mereka telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama kami,” katanya.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika 943 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram dan untuk pembuktian persidangan dengan berat netto 5,1549 gram serta untuk pemeriksaan lab dengan berat Metro 5,2625 gram dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dodi Prawiranegara.
Menyita satu buah handphone merk Samsung warna hitam dengan sim card nomor 0822××× serta 1 buah ATM paspor BCA dengan nomor kartu 6019 00401067484 dirampas untuk dimusnahkan. Dan satu lembar print out detail rekening koran Bank BCA KCP Kartini dari nomor rekening 697011598 atas nama Linda Pujiastuti alias Anita untuk periode transaksi bulan Oktober 2022 terlampir dan berkas perkara. (*/red)













