Peristiwa

ESDM Sumbar Tegaskan Kasus Tambang CV Putra YLM Bukan Penggelapan Pajak, Perkara Dilimpahkan ke Bapenda Kabupaten Solok

354
×

ESDM Sumbar Tegaskan Kasus Tambang CV Putra YLM Bukan Penggelapan Pajak, Perkara Dilimpahkan ke Bapenda Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Pajak
ESDM Sumbar Tegaskan Kasus Tambang CV Putra YLM Bukan Penggelapan Pajak, Perkara Dilimpahkan ke Bapenda Kabupaten Solok

PADANG, ONtime.ID  — Di tengah penderitaan warga akibat longsor dan kerusakan lingkungan, penyelidikan kasus tambang CV Putra YLM di Kabupaten Solok resmi dihentikan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana, sementara persoalan yang tersisa dinilai sebatas utang pajak ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, S.T., M.Si, menegaskan bahwa perkara tambang yang berlokasi di Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, bukan penggelapan pajak, melainkan kewajiban pajak yang belum ditunaikan oleh perusahaan.

[irp posts=”33706″ ]

“Ini bukan penggelapan pajak, tetapi utang pajak yang belum dibayar. Jumlahnya sekitar Rp750 juta sampai Rp800 juta, tidak sampai Rp1 miliar,” kata Edral saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Edral menyebutkan, penyelidikan oleh Kejati Sumbar telah dihentikan dan penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Bapenda Kabupaten Solok sebagai ranah administrasi.

Namun, penghentian penyelidikan tersebut menuai sorotan tajam publik, mengingat aktivitas tambang CV Putra YLM yang dikelola Yurnalis diduga kuat menjadi pemicu kerusakan serius lingkungan dan infrastruktur.

Aktivitas pertambangan disebut telah merusak Jalan Nasional Padang–Muara Labuh, jalur vital penghubung antardaerah. Puncaknya, terjadi longsor besar yang memutus akses jalan dan menimbun dua rumah warga.

Salah satu korban, Kartini, ibu rumah tangga setempat, kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya hancur total akibat tertimbun material longsor. Hingga kini, korban masih harus mengungsi dan bergantung pada bantuan keluarga serta masyarakat sekitar.

[irp posts=”33700″ ]

Meski dampak sosial dan lingkungan begitu nyata, Kejati Sumbar memastikan tidak ada unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti. Lexi, Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan peristiwa pidana.

“Perkara ini tidak memenuhi peristiwa pidana. Dugaan penggelapan pajak juga bukan kewenangan Kejati, melainkan berada di bawah Bapenda Kabupaten Solok,” ujar Lexi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan korban terdampak, yang hingga kini belum terlihat jelas bentuk pemulihannya.

Sementara persoalan pajak dialihkan ke jalur administrasi, nasib warga terdampak longsor dan pemulihan lingkungan pasca-tambang masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada urusan pajak semata, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban lingkungan, keselamatan warga, serta pemulihan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas pertambangan. (*)

[irp posts=”33703″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID