Peristiwa

Gerus Dana Rp11 Miliar, Rao: “Saya Jamin Tidak Akan Selesai Tepat Waktu”

596
×

Gerus Dana Rp11 Miliar, Rao: “Saya Jamin Tidak Akan Selesai Tepat Waktu”

Sebarkan artikel ini
Chek Dam
Gerus Dana Rp11 Miliar, Rao: "Saya Jamin Tidak Akan Selesai Tepat Waktu"

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Rekanan PT. Inanta Bhakti Utama dinilai tidak serius dalam melaksanakan progres Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam yang berlokasi di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Ferry Indra Nugrah, SH

Pasalnya proyek dengan nilai Rp11.059.399.500 yang dibiayai dari dana Hibah BNPB tersebut dalam pelaksanaan terlihat kontraktor terkesan pesimis untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut tuntas 100 persen sesuai dengan waktu pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pembangunan proyek, terlihat beberapa pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, serta laporan dari masyarakat mengatakan bahwa sebagian material batu diambil dari lokasi poryek tersebut, tidak seluruhnya didatangkan dari padang.

Awaludin Rao selaku pelaksana dari PT. Inanta Bhakti Utama saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “saya jamin proyek ini tidak akan selesai tepat pada waktunya, karena kami mengalami banyak kendala kami dilapangan seperti hujan yang sering terjadi hingga menghambat pekerjaan kami”, ujar Rao.

Disinggung soal material batu yang diambil dilokasi proyek, dengan nada arogan Awaludin Rao mengatakan “itu tidak benar, semua material kami datangkan dari padang, siapa yang bilang, akan saya cari dia, atau media ini yang membuat berita karangan saja”, ujarnya.

Sementara itu Ferry Indra Nugrah, SH Direktur Kantor Hukum dan Advokasi DPP Sumatera Barat INTEL TIPIKOR-PHRI, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Rekanan PT. Inanta Bhakti Utama harus bisa menyelesaikan kontrak pekerjaan yang sudah disepakati apapun konsekuensinya, jika tidak selesai akan ada sanksi bagi rekanan”, ujar Ferry.

Diketahui sebelumnya, pekerjaan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau sudah dimulai tahun 2023 lalu. Pemerintah Daerah Padang Pariaman menunjuk PT. Suci Esalestari sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 15.748.687.200,00, atau turun berkisar 20 persen dari pagu dana sebesar Rp.19.685.859.000.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi Wan Prestasi sehingga berujung kepada pemutusan kontrak sepihak oleh PPK. Namun, anehnya perusaahan tersebut sampai saat ini tidak tercatat dalam data blacklist di LKPP. Bahkan Kontraktor pelaksana diduga merasa dirugikan akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PPK tersebut, sehingga terjadi tuntutan hingga ke pengadilan.

Nampaknya pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau tahun 2024 yang dibiayai dari dana Hibah BNPB terancam tak rampung (mangkrak lagi). (vand)