Ekonomi

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Palangka Raya Terapkan Pembatasan Pembelian di SPBU

210
×

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Palangka Raya Terapkan Pembatasan Pembelian di SPBU

Sebarkan artikel ini
SPBU
Harga BBM Non-Subsidi Naik, Palangka Raya Terapkan Pembatasan Pembelian di SPBU

JAKARTA, ONtime.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi kembali memicu penyesuaian kebijakan di daerah. Setelah Pertamina menaikkan harga sejumlah BBM non-subsidi di wilayah Jabodetabek dan Jawa, Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM di SPBU.

Penyesuaian harga terbaru membuat BBM jenis Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.900 per liter, Dexlite menjadi Rp26.000 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp27.900 per liter.

Kenaikan tersebut dikhawatirkan memicu lonjakan perpindahan konsumen ke BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Untuk mengantisipasi penumpukan antrean dan potensi kelangkaan BBM, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan Wali Kota Fairid Naparin.

[irp posts=”36006″ ]

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembatasan dilakukan sebagai langkah menjaga pemerataan distribusi BBM di wilayah Palangka Raya, terutama setelah sempat terjadi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU.

Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu per transaksi dan wajib menggunakan QR Code MyPertamina. Sementara pembelian Pertamax dibatasi maksimal Rp400 ribu.

Sedangkan kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu.

Pemerintah juga melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang dalam waktu singkat, maupun pembelian menggunakan jerigen dan drum yang diduga untuk diperjualbelikan kembali.

Meski demikian, pembelian BBM menggunakan jerigen tetap diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Kebijakan ini juga menyasar kendaraan dinas pemerintah. Seluruh kendaraan berpelat merah dilarang menggunakan Pertalite maupun Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

[irp posts=”36003″ ]

Pemerintah Kota Palangka Raya meminta seluruh SPBU mensosialisasikan aturan baru tersebut melalui spanduk maupun media informasi di area pengisian BBM agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Langkah pembatasan ini dinilai sebagai upaya mengendalikan distribusi BBM di tengah tekanan kenaikan harga energi dan meningkatnya konsumsi masyarakat. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan distribusi bahan bakar tetap merata dan tepat sasaran. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID