Politik

Hidayat Sosalisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021

223
×

Hidayat Sosalisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Perda
Hidayat Sosalisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021

PADANG, ONtime.ID — Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2).

Saat sosialisasi itu Hidayat mengungkapkan tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sumatera Barat, dan ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka. Hal tersebut agar bisa dilakukan pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

Hidayat memaparkan, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, tahun 2020 kasus  kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatara Barat tercatat di angka 427 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 548 kasus, tahun 2022 kembali mengalami kenaikan menjadi 567 kasus.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan, pada tahun 2020 tercatat  sebanyak 188 kasus, tahun 2021 naik menjadi 205 kasus, dan tahun 2022 kembali mengalami kenaikan ke angka 228 kasus.

Sementara untuk tahun 2023, sepanjang tahun lalu tercatat ada 855 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 614 kasus, korbannya adalah perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Kemudian jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.

“Berangkat dari persoalan ini, kami berharap ada introspeksi dari masing-masing kita untuk kewaspadaan, dan berani melaporkan ketika di lingkungan kita ada terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab ini adalah persoalan sensitif yang tak bisa ditoleransi,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, melihat pada negara-negara  maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.

Berangkat dari hal tersebut juga, Hidayat getol melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ke tengah-tengah masyarakat. Seperti yang ia laksanakan pada hari itu.

Ia menuturkan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam permasalahan ini.

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor. Semua diatur dalam regulasi ini, dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Hidayat berharap, usai mengikuti sosialisasi tersebut mereka yang hadir hendaknya bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga untuk peduli akan permasalahan perlindungan Perempuan dan anak. Kemudian berani untuk melaporkan ketika ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.Sehingga ada pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

“Selain itu melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah dimiliki Sumatera Barat, dan subtansi-subtansi yang diatur di dalamnya,” ucapnya.

Sementara itu, Sri Fuji Lestari sebagai narasumber yang mewakili dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar menyampaikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk sebagai urusan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini karena pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada tanpa keterlibatan dan peran serta masyarakat.

“Dalam Perda Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 70 pasal, beberapa pasalnya mengatur tentang partisipasi masyarakat. Kita harapkan masyarakat bisa peduli akan persoalan ini, karena tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan bisa dibereskan oleh negara atau oleh pemerintah tanpa peran serta masyarakat,” ucap Fuji.

Sosialisasi  Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan Hidayat di Kota Padang, mengundang sejumlah unsur di masyarakat sebagai peserta, diantaranya dari unsur RT, RW, TKSK (Tenaga) Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan pekerja migran yang sudah purna kerja. (vand)