Peristiwa

Irigasi Ampek Jirek Diduga Gunakan Material Ilegal, Dua Nomor Kontrak Muncul!

126
×

Irigasi Ampek Jirek Diduga Gunakan Material Ilegal, Dua Nomor Kontrak Muncul!

Sebarkan artikel ini
Irigasi
Irigasi Ampek Jirek Diduga Gunakan Material Ilegal, Dua Nomor Kontrak Muncul!

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Ampek Jirek, Kabupaten Padang Pariaman, senilai Rp979.883.219, mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal kualitas pekerjaan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi administrasi proyek yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Proyek dengan pagu sekitar Rp1 miliar tersebut dikerjakan CV Aneka Cipta berdasarkan kontrak yang ditandatangani 18 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender hingga 16 Desember 2026.

Pantauan di lapangan menemukan sejumlah persoalan yang dipertanyakan warga, termasuk penggunaan pasir yang diduga diambil dari aliran sungai di sekitar lokasi. Warga mempertanyakan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis serta memiliki sumber dan perizinan yang sesuai.

Sorotan lain tertuju pada konstruksi bendungan. Struktur lama tidak dibongkar secara menyeluruh, melainkan dilakukan penambalan. Rekanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi, sehingga metode penambalan dinilai masih sesuai dengan rencana pekerjaan. Namun, warga mempertanyakan kesesuaian metode tersebut dengan informasi pada papan proyek yang tidak secara eksplisit mencantumkan istilah “rehabilitasi”.

Persoalan semakin mengemuka ketika ditemukan dua papan informasi proyek dengan nomor kontrak berbeda. Papan lama mencantumkan nomor 144/SPMK/SDA-DPUPR/VII-2006, sedangkan papan baru memuat kode EP-01KZ2YQP06T9HGE0A0R6YX4FCY.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi teknis. Apakah terjadi perubahan administrasi, pembaruan sistem, adendum, atau terdapat penjelasan lain? Publik berhak memperoleh kepastian karena papan informasi merupakan bagian penting dari transparansi pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, warga juga mengingatkan pemerintah agar pengawasan tidak dilakukan setelah persoalan muncul.

“Jangan terulang kasus Jembatan Sikabu yang ambruk setelah selesai hitungan bulan pasca bangun,” kata warga.

Sementara itu, beredar pula informasi mengenai dugaan kedekatan pihak rekanan dengan pejabat tertentu serta dugaan keterkaitan sejumlah badan usaha dengan oknum ASN aktif. Demikian pula dugaan penguasaan sejumlah paket pekerjaan oleh perusahaan yang sama atau perusahaan yang diduga saling berkaitan. Persoalan tersebut semestinya dapat dijawab melalui data pengadaan dan dokumen resmi, bukan sekadar informasi dari lapangan.

Dengan nilai pekerjaan hampir Rp1 miliar, pengawasan terhadap proyek Ampek Jirek semestinya tidak boleh longgar. Dinas PUPR Padang Pariaman dan pihak pengawas diminta memastikan material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta seluruh administrasi kontrak benar-benar sesuai dokumen. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID