PADANG, ONtime.ID — Persoalan sampah tidak lagi sekadar isu kebersihan lingkungan, tetapi telah menjadi tantangan serius yang berdampak pada sektor ekonomi, kesehatan, hingga pariwisata. Berangkat dari kondisi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Kota Padang, itu diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Padang. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru yang mengatur tata kelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah yang tengah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
“Persoalan sampah harus dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya akan meluas ke berbagai sektor, termasuk pariwisata yang menjadi salah satu andalan pembangunan daerah,” ujar Irwan.
[irp posts=”36914″ ]
Politisi yang juga menjabat Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Barat itu menilai kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda Pengelolaan Sampah. Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Selain menyoroti isu lingkungan, Irwan juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari bidang keagamaan, UMKM, budaya, olahraga hingga pertanian.
“Saya ingin kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif bagi warga terus berkembang. Semua sektor harus bergerak bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang,” katanya.
Sementara itu, narasumber dari DLH Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
[irp posts=”36911″ ]
“Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sumatera Barat dalam pengelolaan sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Wardoyo, paradigma pengelolaan sampah saat ini harus bergeser dari sekadar membuang menjadi mengelola dan memanfaatkan. Sampah, katanya, harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik.
“Kami berharap implementasi Perda ini mampu mengubah pola pikir masyarakat. Sampah bukan lagi beban, tetapi bisa menjadi sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Dalam paparannya, Wardoyo juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah memperkuat kolaborasi dalam penanganan sampah melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
[irp posts=”36906″ ]
Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan volume sampah yang terus meningkat setiap tahun.
“Sinergi antara Pemko Padang dan Pemprov Sumbar dalam pembangunan PLTSa merupakan langkah strategis untuk mengurangi penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, DLH Sumbar juga mendukung program Pemerintah Kota Padang yang mendorong pembentukan bank sampah di setiap RT sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
“Bank sampah dapat menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi dari sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai,” tambah Wardoyo.
Salah seorang peserta kegiatan, Anwar, tokoh masyarakat dari Gunung Sarik, menilai sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah sangat relevan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak.
[irp posts=”36903″ ]
Menurutnya, keberhasilan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Sumbar bersama DLH berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 dapat berjalan efektif di tengah masyarakat, sehingga persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat diatasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun kesejahteraan warga. (*)













