Nasional

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan: Kejagung Sikat Tiga Tersangka Baru, Skandal Batu Bara Samin Tan

269
×

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan: Kejagung Sikat Tiga Tersangka Baru, Skandal Batu Bara Samin Tan

Sebarkan artikel ini
Tambang
Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan: Kejagung Sikat Tiga Tersangka Baru, Skandal Batu Bara Samin Tan

JAKARTA, ONtime.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup terus bergulir keras. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara yang turut menyeret pengusaha batu bara Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menunjukkan dugaan praktik ilegal berjalan sistematis meski izin tambang telah lama dicabut.

Tiga nama yang kini berstatus tersangka adalah Handry Sulfian, pejabat otoritas pelabuhan yang sebelumnya menjabat Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya dijemput paksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif.

[irp posts=”35678″ ]

Hingga saat ini, sekitar 45 orang telah diperiksa dalam kasus yang membuka dugaan praktik tambang ilegal berskala besar tersebut.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam skema kerja sama untuk tetap mengoperasikan tambang dan mengekspor batu bara, meskipun izin PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut oleh Kementerian ESDM sejak 2017. Aktivitas yang seharusnya ilegal diduga “dipoles” agar terlihat sah melalui penggunaan dokumen milik perusahaan lain.

Nama PT Mantimin Coal Mining muncul sebagai salah satu perusahaan yang dokumennya diduga digunakan dalam praktik tersebut. Perusahaan ini disebut masih memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.

Tak hanya itu, operasi tambang juga melibatkan kontraktor PT Artha Contractors. Fakta bahwa kantor perusahaan ini berada dalam satu gedung dengan PT AKT dan induknya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk di kawasan Jakarta Pusat, semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang saling terhubung.

[irp posts=”35675″ ]

Samin Tan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi yang izinnya sudah dicabut, serta memanfaatkan dokumen “terbang” untuk meloloskan penjualan batu bara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait pertambangan ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka baru ini menandai bahwa penyidikan belum berhenti, dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengurai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di balik pencabutan izin resmi. (*)

[irp posts=”35672″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID