Peristiwa

Jejak Gelap Berlanjut! Eks Polisi Penembak Pelajar Positif Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

205
×

Jejak Gelap Berlanjut! Eks Polisi Penembak Pelajar Positif Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Jejak Gelap Berlanjut! Eks Polisi Penembak Pelajar Positif Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

SEMARANG, ONtime.ID — Terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke kompleks lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jumat (24/4/2026).

Pemindahan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.

Robig, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, dipindahkan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba. Temuan tersebut memperkuat indikasi pelanggaran serius selama menjalani masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan aparat.

[irp posts=”35696″ ]

“Pemindahan ini tidak hanya terhadap satu orang. Total 40 warga binaan dipindahkan, masing-masing 20 orang ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujar Tohari.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi itu, pemindahan narapidana dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, keamanan, serta penanganan kelebihan kapasitas lapas.

Kasus yang menjerat Robig sendiri sebelumnya menyita perhatian publik. Ia terbukti melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia. Dalam putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim, Mira Sendangsari, menyatakan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.

[irp posts=”35693″ ]

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.

Selain hukuman penjara, Robig juga dikenai denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh sidang etik di Polda Jawa Tengah, meski sempat mengajukan banding.

Insiden penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang. Saat itu, Robig melepaskan tembakan yang mengenai bagian pinggul korban dengan dalih membubarkan tawuran pelajar. Korban, siswa kelas XI jurusan Teknik Mesin, dikenal aktif dan berprestasi, termasuk sebagai anggota paskibraka sekolah.

Pemindahan ke Nusakambangan menandai babak baru dalam penanganan kasus ini, sekaligus menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum terkait pengawasan ketat terhadap narapidana, khususnya yang terindikasi terlibat jaringan narkoba di dalam lapas. (*)

[irp posts=”35690″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID