PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai puluhan miliar rupiah kini berubah menjadi simbol kegagalan proyek infrastruktur yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik akibat keruntuhan jembatan yang menghubungkan akses masyarakat di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar setelah rangkaian penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana penanggulangan bencana tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, serta AF yang diduga berperan sebagai kuasa direksi dan pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan menggunakan perusahaan tersebut.
[irp posts=”37153″ ]
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur tangguh pascabencana justru menghasilkan proyek yang tidak mampu bertahan bahkan sebelum usia manfaatnya tercapai.
Baru Enam Bulan, Kerusakan Mulai Terjadi
Berdasarkan keterangan Kejati Sumbar, proyek yang dikelola BPBD Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2020 tersebut memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22,36 miliar dan kemudian meningkat melalui adendum menjadi Rp24,57 miliar.
Namun di balik angka fantastis itu, persoalan diduga telah muncul sejak awal pelaksanaan.
Secara administratif proyek tercatat dikerjakan oleh PT Maidah Rekajaya. Akan tetapi dalam praktiknya, pekerjaan disebut dijalankan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.
Fakta ini menjadi salah satu perhatian penyidik karena menyangkut tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dan pengendalian mutu proyek.
Keanehan mulai terlihat hanya sekitar enam bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021.
[irp posts=”37150″ ]
Saat itu, konstruksi sheet pile pengaman di sisi kiri Abutment (ABT) 2 tiba-tiba roboh ke badan sungai. Padahal saat kejadian tidak terjadi banjir besar maupun kondisi ekstrem yang dapat dijadikan alasan teknis atas kerusakan tersebut.
Runtuhnya struktur pengaman itu kemudian memicu penggerusan tanah penyangga pondasi. Kerusakan terus berkembang hingga pondasi kehilangan daya ikat dan menyebabkan kondisi jembatan semakin membahayakan pengguna jalan.
Puncak Kegagalan: Jembatan Runtuh
Kekhawatiran masyarakat akhirnya menjadi kenyataan.
Pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, bagian Abutment 2 beserta gelagar segmen tiga Jembatan Sikabu-Kayu Gadang dilaporkan runtuh.
Peristiwa tersebut tidak hanya menghentikan fungsi jembatan sebagai sarana transportasi masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan yang telah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah.
Bagaimana mungkin jembatan yang dibangun menggunakan dana rehabilitasi pascabencana justru ambruk dalam waktu yang relatif singkat?
Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Ahli Ungkap Dugaan Penyimpangan Teknis
Hasil kajian Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi melalui laporan teknis yang diterbitkan pada Januari 2026 mengungkap sejumlah temuan penting.
Tim ahli menyimpulkan bahwa keruntuhan jembatan terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan teknis maupun spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
Dalam kajian tersebut disebutkan adanya perubahan pekerjaan pada konstruksi ABT 2 dan pemasangan sheet pile pengaman tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai.
[irp posts=”37144″ ]
Perubahan tersebut diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan kegagalan struktur hingga berujung pada keruntuhan jembatan.
Temuan teknis itu kemudian diperkuat oleh hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan laporan audit tertanggal 10 April 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp7.505.864.409,09 akibat proyek tersebut.
Dana Bencana, Dugaan Korupsi dan Pertanggungjawaban Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena sumber anggaran berasal dari dana hibah BNPB yang sejatinya diperuntukkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana demi kepentingan masyarakat.
Namun proyek yang seharusnya menjadi simbol kebangkitan justru berakhir sebagai bangunan yang runtuh dan kini menyeret sejumlah pihak ke meja hukum.
Publik pun menanti langkah lanjutan Kejati Sumbar untuk mengungkap apakah praktik yang terjadi hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan atau masih terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan proyek.
Sorotan semakin tajam mengingat salah satu tersangka, yakni YN, diketahui saat ini juga sedang menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman.
[irp posts=”37141″ ]
Perkembangan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus yang dinilai sebagai salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar yang mencuat di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Kini masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Sebab yang runtuh bukan hanya sebuah jembatan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi dan melayani kepentingan masyarakat. (*)













