Kriminal

Jual Video Panas, Pasutri asal Bali di Bui

735
×

Jual Video Panas, Pasutri asal Bali di Bui

Sebarkan artikel ini
bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto

Kemudian, pasal 4, 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi di antaranya satu telepon seluler (ponsel), satu harddisk penyimpanan video.

Kemudian, satu akun Twitter untuk memposting video bermuatan pornografi, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar berisi puluhan video porno yang diperankan tersangka. (*/red)