Peristiwa

Kadis PU Tutup Mata, Program P3A Saiyo Sakato Diduga Gunakan Material Galian C Illegal

394
×

Kadis PU Tutup Mata, Program P3A Saiyo Sakato Diduga Gunakan Material Galian C Illegal

Sebarkan artikel ini
Kadis
Kadis PU Tutup Mata, Program P3A Saiyo Sakato Diduga Gunakan Material Galian C Illegal

PASAMAN, ONTIME.ID — Pemerintah pusat maupun yang didaerah sebenarnya ingin membantu untuk percepatan pembangunan baik itu di bidang, pendidikan, kesehatan atau yang lainnya.

Tapi masyarakat juga harus tahu tentang aturan (perundang-undangan yang berlaku) jangan asal terobos saja. seperti contoh nya program yang di laksanakan oleh kelompok P3A Saiyo- Sakato yang berlokasi di Nagari Kuto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman.

Kelompok yang tengah membangun bondar cacing dengan panjang +400 M, Lebar + 1 Meter, dan Tinggi dari dasar  +60 Cm  dengan dana + 195 juta ini tidak tahu aturan.

Diduga kelompok ini membangun dengan bahan material galian C ilegal, menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa bahan  materialnya seperti batu, pasir di ambil disekitar lokasi proyek.

Kepala Dinas PU Pasaman Agusti Awizar, ST saat dikonfirmasi media ini terkesan menghindar dan tidak memberikan komentar apapun pada media ini. Sikap Agusti Wizar selaku Kepala Dinas PU Pasaman seakan menyetujui kepada rekanan yang mengerjakan proyek dengan material galian C.

Ini sangat fatal dan tidak bisa dibiarkan, karena jika seluruh proyek di Pasaman menggunakan material galian C, bukan hanya mutu dan kualitas hasil pekerjaan yang diragukan, namun juga akan merusak ekosistim sungai yang akan berdampak longsor dan banjir, yang pasti masyarakat juga yang dirugikan.

 

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan pasal UU pasal 480 KUHP yang bunyi nya, perorangan/ perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara, tim mencoba menghubungi ketua P3A masri, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubung.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Sumbar saat dikoonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, “kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada Dinas PU Pasaman untuk dapat menindak semua aktifitas terkait tambang galian C, karena ini sudah menjadi salah satu program dari Kapolda Sumbar untuk memberantas semua tambang galian c yang illegal”, ujarnya.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hermansyah Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Sumbar, menurutnya proyek yang ada di Pasaman hampir seluruhnya menggunakan material galian C illegal, ini perlu tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti masalah ini, terlebihlagi seakan ada pembiaran dari Dinas PU Pasaman tanpa ada teguran bagi rekanan yang menggunakan material galian C illegal tersebut”.  (Tim)