PADANG, ONTIME.ID—Sepertinya berita soal narkoba sudah acap kali dikabarkan. Bahkan, narkoba sudah tak lagi beredar di kalangan orang kota, malah sudah merambah ke pelosok negeri. Ini, gawat.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang sudah seperti setan yang bergentayangan. Narkoba, dengan segala jenisnya, menjerat pemakai dan pengedarnya seperti lingkaran setan.
Ini faktanya, di Sumatera Barat saja, sudah ratusan kilogram narkoba disita oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022. Ini menjadi bukti nyata bahwa Sumatera Barat (Sumbar) dalam bahaya peredaran barang haram tersebut. Hal ini tidak lepas dari Sumbar yang berada di jalur perlintasan Narkoba sehingga kian rawan jadi area peredaran.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan BNN Provinsi Sumbar telah memetakan jalur-jalur yang rawan jadi perlintasan masuk dan keluarnya para kurir dalam mengedarkan narkoba di Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumbar pada 2022, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar selama tahun 2022 ini, mengindikasikan bahwa Sumbar masih dipandang sebagai pangsa pasar dan wilayah perlintasan yang aman bagi para bandar dan pengedar untuk melakukan transaksi Narkoba,” ujarnya Senin (2/1).
Menurut Dwi, kondisi ini tidak terlepas dari Sumbar yang berada di posisi perlintasan yang strategis sebagai arus lalu lintas barang dari daerah tetangga seperti dari Provinsi Aceh, Riau, Jambi dan Bengkulu.
“Hal itu juga sejalan dengan jalur distribusi narkoba yang telah kita petakan sebelumnya yakninya untuk narkoba jenis ganja, pada umumnya berasal dari Provinsi Aceh, Medan serta daerah Panyabungan di Provinsi Sumatera Utara yang biasanya dibawa via jalur darat lewat jalan lintas Pasaman,” ucapnya.
Kemudian, Dwi menambahkan, untuk jalur distribusi narkoba jenis sabu-sabu ataupun pil Ekstasi yang masuk ke wilayah Sumbar berasal dari Riau, Kepulauan Riau, serta Kota Medan yang dibawa melalui jalur darat via Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Semua jalur yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengedarkan narkoba ke Sumbar ini, telah kita petakan dan kita waspadai. Baik itu dari jalur darat, laut maupun udara,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kombes Pol Sukria Gaos juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumbar, tidak terlepas dari fakta bahwa Sumbar merupakan salah satu daerah perlintasan yang strategis.
“Sumbar menjadi daerah perlintasan narkoba, dari Aceh melewati Sumut, berhenti di Sumbar, kemudian disalurkan ke Jambi, Bengkulu, Lampung atau ke Jakarta,” ujarnya.
Sukria Gaos juga mengungkapkan bahwa BNNP Sumbar telah mengidentifikasi dua sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di Sumbar dan dikendalikan dari dalam lapas oleh beberapa orang narapidana.
“BNN Provinsi Sumbar telah memetakan dua sindikat narkoba pada tahun 2022, sindikat ini melibatkan empat napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di dua Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda,” katanya.
Kasus Meningkat
Sementara itu, Sepanjang 2022 Polda Sumbar mengusut sebanyak 1.151 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang dengan jumlah tersangka sebanyak 1.518 orang.
“Pada tahun 2021 lalu, jumlah kasus narkoba yang kita tangani berjumlah sebanyak 1.044 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.444 orang. Artinya pada tahun 2022 ini, persentase kenaikan kasus narkoba mencapai angka 10.2 persen,” ujarnya Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia menambahkan,sepanjang tahun 2022, jumlah barang bukti narkoba yang telah berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Polda Sumbar adalah sebanyak 589,63 kilogram ganja, 102 batang pohon ganja, 47,36 kilogram sabu-sabu serta 68 butir pil ekstasi.
Sedangkan pada tahun 2021 lalu, lanjutnya , jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Polda Sumbar dari para bandar, pengedar maupun pengguna narkoba, adalah sebanyak 420,56 kilogram ganja, 28 batang pohon ganja, 17,79 kilogram sabu serta 71 butir pil ekstasi.
Sebagai langkah antisipasi Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar ini, Dwi menyatakan bahwa aparat kepolisian telah mengaktifkan deteksi dini melalui jajaran kepolisian yang ada di semua tingkatan.
“Pengawasan dan deteksi dini dilakukan dari tingkatan Polsek, Polres hingga Polda. Sehingga jika ada hal-hal yang mencurigakan, akan bisa langsung ditindaklanjuti. Selain itu dalam hal pemberantasan narkoba ini, kita juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawasi ataupun melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan kepada aparat kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, BNNP Sumbar berhasil menggagalkan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 17 kali dengan jumlah tersangka berjumlah 32 orang. Setidaknya BNNP menyita 122.164 gram ganja, 2,85 tembakau gorila, serta 1,13 gram ganja sintetis
“Semua barang bukti narkoba itu umumnya berasal dari Provinsi Aceh, Sumut, Riau lewat Pekanbaru ,lalu baru kemudian beredar di Sumbar sebagai daerah perlintasan,” Kombes Pol Sukria Gaos. (*/red).













