PADANG, ONtime.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) senilai Rp16 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski sejumlah pejabat tinggi UNP, termasuk Wakil Rektor II Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D., telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Februari 2020, publik masih menanti kejelasan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut.
Proyek yang didanai dari anggaran negara ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengerjaannya. Sejumlah laporan menyebutkan adanya indikasi mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan dengan perencanaan awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang saat itu sempat menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan saksi untuk mendalami kasus ini. Namun, sejak pemeriksaan beberapa pejabat UNP, termasuk Wakil Rektor II, perkembangan kasus ini seakan mengendap tanpa kejelasan lebih lanjut.
Beberapa pihak menilai lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan akademik. Aktivis antikorupsi di Sumatera Barat mendesak Kejari Padang untuk segera memberikan kepastian hukum dan mengungkap hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, “terkait lapangan tenis dulu kontraktornya tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan PPK, sehingga kontraktornya di blacklist dan jaminan penawarannya dicairkan oleh PPK” ujarnya.
“Setahu kami tidak ada unsur kerugian negara dalam hal ini. Bahkan Negara / UNP diuntungkan dengan pencairan dana jaminan pelaksanaannya oleh Asuransi. Ketika itu kejaksaan negeri Padang baru sebatas mengumpulkan keterangan dari PPK dan pejabat yang terkait dengan masalah ini karena ada pengaduan masyarakat ketika itu”.
“Kemudian pembangunan dilanjutkan setelah didampingi oleh Datun Kejaksaan Negeri Padang setelah dilakukan perhitungan kembali kondisi bangunan dan dilelang kembali. Kalau tidak salah Tahun 2020 Bangunan ini telah selesai”, tambah Ganefri.
Sementara itu Ketua LSM ACIA Sumbar Darwin mengatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi tertentu.
“Kami meminta agar pihak Kejari Padang bertindak tegas dan segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab. Jika memang ada indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, maka harus ada langkah hukum yang jelas,” ujar Darwin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Padang terkait kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. Sementara itu, pihak UNP juga belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang menyeret nama beberapa pejabatnya.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan dan menuntut agar Kejaksaan segera menuntaskan penyelidikan demi tegaknya hukum serta transparansi dalam pengelolaan dana negara. Media ini juga akan terus menelusuri proses hukum yang menjerat Proyek Lapangan Tenis Indoor UNP Senilai Rp16 Miliar. (*)













