Peristiwa

Kasus Hapus Buku Bank Nagari Rp80 Miliar Dihentikan, Agunan Belum Disentuh

374
×

Kasus Hapus Buku Bank Nagari Rp80 Miliar Dihentikan, Agunan Belum Disentuh

Sebarkan artikel ini
Bank
Kasus Hapus Buku Bank Nagari Rp80 Miliar Dihentikan, Agunan Belum Disentuh

PADANG, ONtime.ID — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019 kembali menuai kritik serius.

Pelapor menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terlalu dini menghentikan penyelidikan, sementara seluruh agunan kredit yang dihapus buku belum diperiksa secara menyeluruh.

Penilaian tersebut disampaikan pelapor usai mengikuti ekspose perkara yang digelar Kejati Sumbar bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 19 Januari 2026, di Kantor Kejati Sumbar. Ekspose tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, Kasi Penyidikan Lexy Fatharany, tim penyelidik Pidsus, Asisten Pengawasan (Aswas) Hari Wibowo, serta pelapor.

[irp posts=”33481″ ]

Dalam forum tersebut, Aspidsus Kejati Sumbar menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumbar terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari dengan nilai sekitar Rp80 miliar bukan berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Menurut penjelasan tim penyelidik, perkara tersebut berawal dari telaah internal Pidsus Kejati Sumbar serta pemberitaan media. Penyelidikan resmi dimulai pada 14 Maret 2025 dan dihentikan pada 14 Juli 2025 setelah disimpulkan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi sehingga penyelidikan dihentikan,” ungkap tim penyelidik dalam ekspose itu.

[irp posts=”33478″ ]

Pidsus Kejati Sumbar mengklaim telah meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Bank Nagari, serta melakukan penelusuran terhadap rekening nasabah. Namun, penyelidikan tersebut disebut hanya mencakup objek hapus buku kredit senilai Rp80 miliar.

Meski demikian, Aspidsus menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bersifat final dan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan data atau fakta baru yang relevan.

Pelapor menanggapi dengan meluruskan bahwa laporan masyarakat yang mereka ajukan ke Kejari Padang sejak Februari 2025 memiliki cakupan dan nilai yang berbeda dari objek yang diselidiki Pidsus Kejati Sumbar. Pelapor mengaku telah menyerahkan data pendukung dan bahkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Padang.

Pada 5 Juni 2025, Kejari Padang secara resmi menyampaikan surat kepada pelapor yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Namun, sejak menerima surat tersebut, pelapor mengaku telah dua kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejati Sumbar untuk meminta kejelasan perkembangan perkara. Hingga Januari 2026, tidak satu pun jawaban tertulis diterima.

Menurut pelapor, substansi persoalan justru belum disentuh secara mendasar. Ia menilai penyelidikan belum dapat dikatakan komprehensif apabila pemeriksaan belum mencakup seluruh agunan kredit yang dihapus buku.

“Pemeriksaan seluruh agunan adalah kunci untuk memastikan apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum. Tanpa itu, penghentian penyelidikan menjadi prematur dan berpotensi mengabaikan kepastian hukum,” tegas pelapor.

Usai ekspose, pelapor menyampaikan kepada media bahwa apabila Pidsus Kejati Sumbar hanya memeriksa rekening nasabah dalam lingkup Rp80 miliar dan secara tegas menyatakan perkara tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat ke Kejari Padang, maka secara hukum laporan masyarakat tersebut seharusnya tetap dapat dilanjutkan oleh Kejari Padang.

[irp posts=”33478″ ]

Pelapor juga menyebut telah menyampaikan saran dan masukan kepada Jaksa Agung RI dan Kajati Sumbar. Ia meminta agar apabila Kejati Sumbar tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap agunan, memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan, serta menegaskan perkara tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat, maka penanganan laporan di Kejari Padang patut dibuka kembali.

“Jika Kejati Sumbar menyatakan itu bukan laporan kami dan penyelidikan dihentikan, maka secara logika hukum laporan masyarakat di Kejari Padang masih terbuka untuk dilanjutkan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk diambil alih Kejaksaan Agung,” ujar pelapor.

Pelapor menambahkan bahwa kepercayaan mereka terhadap Kejari Padang didasarkan pada rekam jejak institusi tersebut dalam menangani perkara kredit bermasalah di sektor perbankan yang selama ini dinilai progresif dan profesional. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID