SOLOK, ONtime.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali melontarkan sorotan keras terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan dugaan penggelapan pajak yang menyeret nama CV Putra YLM di Jorong Cubadak, Kenagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Hampir dua tahun sejak kasus tersebut mencuat ke ruang publik pada Juli 2024, perkembangan penanganannya dinilai masih menyisakan tanda tanya besar. Ketidakjelasan status perkara memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kasus ini masih berjalan, telah dihentikan, atau justru menguap tanpa kepastian hukum?
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka arah penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pertambangan, potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Kasus ini pernah menjadi perhatian luas. Namun sampai hari ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang terang mengenai status penanganannya. Apakah masih dalam proses, naik ke tahap berikutnya, atau sudah dihentikan. Kejelasan itu penting untuk menghindari spekulasi,” kata Rahmad dalam keterangannya.
[irp posts=”37190″ ]
Menurut BPI KPNPA RI, sejumlah persoalan yang pernah dilaporkan mencakup dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C, dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan sektor pertambangan, hingga persoalan reklamasi pascatambang yang disebut belum terlaksana secara optimal.
Sorotan terhadap kasus ini kembali menguat setelah muncul berbagai laporan mengenai kerusakan infrastruktur dan lingkungan di sekitar kawasan tambang. Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan ruas Jalan Nasional Padang–Muara Labuh yang selama ini menjadi jalur vital transportasi masyarakat dan distribusi ekonomi.
Tidak hanya itu, peristiwa longsor yang terjadi di sekitar kawasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran baru. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat bencana tersebut, sehingga memunculkan tuntutan agar seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan.
BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pajak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan. Menurut Rahmad, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan audit yang sah, maka potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berimbas pada pendapatan daerah.
[irp posts=”37187″ ]
“Apabila terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayarkan, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui hasilnya karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Rahmad mengingatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam selalu memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga lingkungan hidup, infrastruktur, keselamatan masyarakat, serta potensi penerimaan negara.
Karena itu, menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan.
“Jangan sampai ruang kosong informasi justru melahirkan berbagai asumsi dan spekulasi liar. Semakin lama ketidakjelasan berlangsung, semakin besar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
[irp posts=”37184″ ]
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat disebut telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang pada November 2024. Dalam sejumlah pemberitaan juga disebutkan bahwa penyelidikan perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi perbincangan dan memunculkan beragam respons dari masyarakat maupun kelompok pemerhati kebijakan publik. BPI KPNPA RI menilai bahwa setiap keputusan penghentian penyelidikan perlu disampaikan secara terbuka dan disertai penjelasan yang memadai agar masyarakat memahami dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan.
Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rahmad menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkara yang menyangkut lingkungan hidup, pajak, serta potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, polemik terkait aktivitas tambang CV Putra YLM masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah munculnya dugaan kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, serta dampak yang dirasakan masyarakat sekitar, harapan publik kini mengarah pada satu hal: adanya penjelasan resmi, transparan, dan komprehensif dari pihak berwenang mengenai status sebenarnya dari penanganan kasus tersebut.
[irp posts=”37181″ ]
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam, akuntabilitas publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan. (*)













