Peristiwa

Kecepatan 120 Km/Jam, Tanpa Jejak Rem, Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai

282
×

Kecepatan 120 Km/Jam, Tanpa Jejak Rem, Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan
Kecepatan 120 Km/Jam, Tanpa Jejak Rem, Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai

PEKANBARU, ONtime.ID — Fakta baru terungkap dalam kecelakaan lalu lintas maut di ruas Tol Pekanbaru–Dumai KM 28/00 A yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap indikasi kuat bahwa mobil korban melaju dengan kecepatan tinggi tanpa sempat melakukan pengereman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengatakan, jarum speedometer mobil Toyota Yaris milik korban diketahui berhenti di angka 120 kilometer per jam. Selain itu, penyidik tidak menemukan satu pun bekas pengereman di permukaan jalan.

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan bekas pengereman. Jarum speedometer mobil korban juga berhenti di angka 120 km/jam,” kata Galih, Minggu, 11 Januari 2026.

Kecelakaan tersebut melibatkan Toyota Yaris bernomor polisi BM 1334 DX dengan sebuah truk Fuso BK 8831 GR. Benturan keras menyebabkan pengemudi Toyota Yaris meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara sopir truk selamat.

Menurut Galih, ketiadaan jejak rem menjadi petunjuk penting bahwa kendaraan korban melaju dalam kecepatan tinggi dan pengemudi diduga tidak sempat melakukan upaya penghindaran sebelum menabrak bagian belakang truk.

Penyidik juga menyoroti kondisi korban sebelum kecelakaan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diketahui bekerja sebagai bagian dari tim rias. Pada malam sebelum kejadian, korban disebut beristirahat sekitar pukul 22.00 WIB, lalu terbangun pukul 02.00 WIB untuk merias, kembali tidur, dan berangkat menuju Duri sekitar pukul 04.00 WIB.

Sekitar satu setengah jam kemudian, tepat pukul 05.30 WIB, kecelakaan maut itu terjadi.

Selain faktor kelelahan, kondisi kendaraan turut menjadi perhatian. Polisi menduga ban mobil korban sudah tidak dalam kondisi ideal. Dari hasil pemeriksaan, ban mobil tersebut tercatat diproduksi pada tahun 2016.

“Idealnya ban digunakan 3 sampai 5 tahun, dengan batas maksimal 10 tahun. Jika lebih dari lima tahun, karet ban mengalami pengerasan dan daya cengkeram ke aspal menurun,” jelas Galih.

Ia menambahkan, penggunaan ban yang sudah menua sangat berbahaya jika kendaraan dipacu pada kecepatan di atas 80 hingga 100 km/jam. “Potensi kecelakaan akan sangat tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Baskara juga menyampaikan dugaan bahwa kecelakaan berkaitan dengan kondisi pengemudi yang tidak optimal. Berdasarkan olah TKP dan keterangan awal, pengemudi Toyota Yaris diduga mengalami micro sleep.

“Pengemudi diduga mengalami micro sleep sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dan menabrak bagian belakang truk Fuso di depannya,” kata Eko.

Peristiwa bermula saat Toyota Yaris yang dikemudikan Agus Indriani (24), mahasiswa asal Kecamatan Pinggir, melaju dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Pinggir. Setibanya di KM 28/00 A, mobil tersebut menghantam truk Fuso yang dikemudikan Prateja (32), warga Serdang Bedagai.

Benturan keras membuat bagian depan Toyota Yaris hancur parah. Kap mesin ringsek hingga terlipat, kaca depan pecah, dan komponen mesin terlepas serta berserakan di badan jalan. Sementara itu, truk Fuso hanya mengalami kerusakan ringan di bagian belakang. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Petugas PJR Ditlantas Polda Riau dan Polsek Kandis segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Unit Laka Lantas Polsek Kandis, Polres Siak.

AKBP Eko Baskara mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar tidak memaksakan diri saat berkendara. “Pastikan kondisi fisik benar-benar prima. Jika lelah atau mengantuk, segera menepi dan manfaatkan rest area demi keselamatan bersama,” katanya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID