TANAH DATAR, ONtime.ID — Jika tidak aral melintang dan kendala yang berarti terhadap pelaksanaan belanja APBD-Perubahan kabupaten Tanah Datar tahun 2026 ini, maka rehabilitasi dan rekonstruksi CekDam Terban Bukik Mantobak akan kembali dikerjakan tahun ini.
Dengan dikerjakan kembali CekDam yang amblas /Terban tersebut, adalah cara pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Dis. PUPR-P) kabupaten Tanah Datar menyelamatkan Pimpinan Pelaksana (Pimlak) Kegiatan Rutin Pada Bid. Bina Marga dari jeratan hukum akibat pelaksanaan kegiatan rutin pada kegiatan CekDam Bukik Mantobak “diduga” sebagai kegiatan “Gagal Konstruksi”.
Digadang-gadang pada awal tahun 2026 (sekira bulan Mei), hasil kerja CekDam Bahu Jalan Bukik Mantobak yang Hancur mencapai 90 persen padahal baru pada masa pemeliharaan usai dikerjakan tiga bulan yang lalu dengan Pos Anggaran Pemeliharaan Rutin yang disebut sebagai ” bencana alam”.
Sejatinya, jika tidaklah untuk menyelamatkan Dinas PUPR-P melalui Bidang Bina Marga secara menyeluruh, maka oknum Pimlak, oknum PPTK, dan PPK pada Bidang Bina Marga akan tersangkut perkara hukum karena hasil kerja yang dinilai tidak sesuai dengan specifikasi tekhnis untuk item pekerjaan CekDam.
Curah Hujan awal tahun 2026 pada rentang bulan Maret-Mei adalah cuaca yang diformulasikan sebagai biang hancurnya CekDam Bukik Mantobak, dan kemudian di-klaim sebagai penyebab hancurnya objek pekerjaan rutin yang baru berusia lebih kurang tiga bulan pasca serah terima dari Pimlak kepada PPK pada Bidang Bina Marga.
Tidak ada liputan khusus dari media, tidak ada investigasi kalangan LSM pemerhati pembangunan dan sekaligus belum terendus oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Datar, mengingat lokasi pekerjaan jauh dari pusat ibukota Kabupaten dan berada diruas jalur alternatif.
Seiring dengan tidak diketahui publik dan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Datar, adalah langkah kongkrit yang harus ditempuh oleh Pimlak bersama owner pada Bidang Bina Marga dengan meng-klaim bahwa CekDam yang Terban adalah “bencana alam” akibat derasnya curah hujan pada objek pekerjaan dan selanjutnya “telaah staf” harus satu suara untuk Pimpinan Daerah.
Anggaran Daerah kita (APBD) Tanah Datar ternyata terlalu santun dan toleran plus fleksibel dalam hal seperti ini, padahal ambruknya CekDam yang dibangun akhir tahun 2025 kegiatan CekDam berada pada rentang masa-masa pemeliharaan, dan seharusnya jika memang akibat bencana alam, maka objek yang tidak terlalu vital mengingat “jalur alternatif” maka rehab-rekon tidaklah mungkin secepat itu, karena masih ada sasaran pengalokasian APBD-P tahun 2026 ini yang lebih penting dan prioritas dari Bukik Mantobak.
Klaim-an Owner pada Bidang Bina Marga (Dinas PUPR-P) sebagai Bencana Alam adalah belum tepat untuk Bukik Mantobak, Nagari Koto Tangah, Tanjung Emas yang merupakan Jalur Alternatif Batusangkar-Lintau Buo Utara (Tepi Selo), bahkan lebih tepat sebagai “Gagal Konstruksi” yang tidak ber-proses secara Hukum.
Sejuta Kali Owner pada Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar menyebut sebagai Bencana Alam, Kami tetap menyebutnya sebagai “Gagal Konstruksi” , Pimlak, PPTK, PPK dan Panitia Serah Terima hasil Pekerjaan pada Dinas Terkait harus mempertanggungjawabkan hasil kerja secara hukum.
Dikonfirmasi ONtime.ID dengan Windra Joni selaku Pimlak beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa kegiatan Rehab Rekonstruksi CekDam akan dilaksanakan tahun ini, dan akan menunggu DPA ditandatangani.
” Tahun ini akan dilaksanakan dan DPA nya sudah ada pada Perubahan 2026, dan menunggu DPA ditandatangani”, ucap Windra Joni.
Hal yang samapun disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar Metri Noviatul, bahwa pekerjaan Rehab ini akan dilaksanakan paling lambat Oktober mendatang, kata Metri selaku PPK pada Bidang Marga kepada ONtime.ID belum lama ini. [TIM]
Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID













