Nasional

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi BTS

163
×

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi BTS

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo.

JAKARTA, ONTIME.ID— Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru itu yakni Sadikin Rusli (SR) yang ditangkap di kediamannya di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (15/10).

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli. Saat dilakukan penangkapan, Sadikin Rusli masih berstatus sebagai saksi. Ia pun dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berlanjut diperiksa intensif di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin Rusli ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 October 2023 s/d 3 November 2023.

Sadikin dianggap telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Iwan Hermawan, melalui tersangka Windi Purnama.

 

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Sadikin Rusli kerap kali dibunyikan dalam persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut-sebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengaku menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi duduk sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu. (vand)