PARIAMAN, ONTIME.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti dari 93 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (11/12).
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo memaparkan, barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis ganja dan sabu, alat elektronik, senjata tajam, serta pakaian. “Hari ini (kemarin, red) kami Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan pemusnahan barang bukti berupa barang rampasan dari 93 perkara yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya dari Kejari Pariaman dalam mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Pariaman dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Muhammad Kenan Lubis menjelaskan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar bersumber dari perkara tindak pidana narkotika.
“Tindak pidana narkotika jenis sabu ada 50 perkara dengan 53,1564 gram barang bukti. Kemudian, tindak pidana narkotika jenis ganja 11 perkara dengan 52.683,63 gram barang bukti,” katanya.
Adapun 32 perkara lainnya terdiri dari 10 perkara tindak pidana perjudian, tujuh perkara tindak pidana perlindungan anak, enam perkara tindak pidana pencurian, dan dua perkara tindak pidana pembunuhan.
Kemudian, dua perkara tindak pidana penganiayaan, satu perkara tindak pidana ITE, satu perkara tindak pidana kejahatan terhadap nyawa dan tiga perkara tindak pidana lain-lain. “Barang bukti yang berupa sabu dimusnahkan dengan blender dan air panas, barang bukti berupa ganja dibakar dan barang bukti elektronik dan senjata tajam dihancurkan dengan benda keras seperti palu,” katanya. (vand)













