Peristiwa

Kejari Pasbar Tahan PPTK  Pembangunan RSUD Pasbar Tahun

379
×

Kejari Pasbar Tahan PPTK  Pembangunan RSUD Pasbar Tahun

Sebarkan artikel ini
RSUD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (pasbar) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Pasbar tahun 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134,85 miliar.

PASBAR, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (pasbar) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Pasbar tahun 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134,85 miliar.

 

“Hari ini Kejaksaan menetapkan tersangka atas nama ALJ dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat,” kata Kepala Kejaksaan Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, kepada media ketika jumpa pers Sabtu (22/7).

 

Ia mengatakan, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

 

Tersangka merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

 

Tersangka menjabat sekarang sebagai kepala seksi sarana prasarana RSUD Pasaman Barat tahun 2023.

 

Penahan tersangka selama 20 hari terhitung pada tanggal 24 sampai 12 Agustus 2023 untuk sementara dititip di tahanan Polres Pasaman Barat.

 

“Tersangka disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP,” katanya.

 

Ia menambahkan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dalam kasus itu.

 

Perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.

 

Dari 15 orang terdakwa perkara RSUD sudah ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.

 

“Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan,” ujarnya. (agus)