Peristiwa

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Sijunjung

789
×

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Kejati
Penahanan tiga dari lima tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Sijunjung, Jumat (13/1) sore oleh Kejati Sumbar.

PADANG, ONTIME.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan tiga dari lima tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Sijunjung, Jumat (13/1) sore.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya diperiksa di Kejati Sumbar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

 

Pantauan ONTIME.ID, tiga tersangka yakni dengan inisial AR, EE dan TR, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Anak Air, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan tim kesehatan di Kantor Kejati Sumbar.

 

“Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan atas kasus ini mulai dilakukan penahanan Jumat ini hingga 20 hari ke depan. Sesuai pemeriksaan tadi, ketiga tersangka dinyatakan sehat,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, didampingi Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi.

 

Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah sebesar Rp1,3 miliar.

 

Mustaqpirin juga menjelaskan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

 

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan yaitu, PT Bone, PT Hagitasinar Lestari Megah, PT Debitlindo Jaya, dan PT Putra Nangroe Aceh. “Berdasarkan pengumuman yang melaksanakan kegiatan adalah PT Hagitasinar Lestari Megah,” ucapnya.

 

Adapun dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan rumah susun ini, tambah Mustaqpirin, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

 

“Untuk dua tersangka lain akan segera kita kirimkan surat panggilan. Keduanya beralasan masih berada di luar kota,” sambungnya.

 

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi, mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” imbuhnya.

 

Ia menegaskan, adapun tersangka dengan inisial AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari. “Tersangka lain, yaitu JHP sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut,” tandasnya. (*/red)