PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 821.2/347/KEP/BPP-2026 tentang pembebasan sementara dari tugas dan jabatan terhadap Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki wilayah persoalan yang jauh lebih serius.
Bukan semata soal dugaan pelanggaran disiplin yang dikaitkan dengan pejabat tersebut, tetapi juga menyangkut prosedur pemeriksaan, dasar hukum pembebasan sementara, serta kepastian bahwa hak-hak aparatur negara untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif benar-benar dijalankan.
Informasi yang dihimpun ONtime.ID menyebutkan, persoalan yang menyeret Kadis Sosial Padang Pariaman berkembang dari dugaan pelanggaran disiplin yang hingga kini belum dinyatakan terbukti melalui suatu keputusan hukuman disiplin.
Posisi ini penting ditegaskan. Dugaan bukanlah fakta yang telah terbukti. Apalagi tuduhan yang berkaitan dengan perilaku, etika dan disiplin seorang pejabat publik dapat berdampak langsung terhadap reputasi, karier dan masa depan kedinasannya.
Sekda: “Kita Sedang Evaluasi Kinerja”
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara, ketika dikonfirmasi ONtime.ID melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon II.
“Kita sedang melakukan evaluasi kinerja untuk eselon dua, kita lihat nanti hasil tim ya pak,” ujar Hendra.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Sebab, evaluasi kinerja dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin merupakan dua hal yang tidak serta-merta dapat dipertukarkan. Jika persoalannya adalah evaluasi kinerja, apa hubungan langsungnya dengan keputusan pembebasan sementara dari tugas dan jabatan berdasarkan keputusan Bupati?
Sebaliknya, jika persoalannya adalah dugaan pelanggaran disiplin, masyarakat berhak mengetahui apakah mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 telah dijalankan secara utuh.
Dugaan Tekanan dan Intimidasi
Di tengah persoalan tersebut, informasi mengenai dugaan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu juga beredar.
Saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan tekanan maupun intimidasi pihak lain, Sekda Padang Pariaman Hendra Aswara belum memberikan penjelasan.
Sikap diam tersebut tentu tidak otomatis berarti membenarkan isu yang beredar. Namun, semakin minim penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan, semakin besar pula ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Jangan Jadikan Isu Sebagai Vonis
Yang paling penting dari perkara ini adalah memastikan agar proses terhadap seorang ASN tidak berubah menjadi vonis administratif berdasarkan opini atau tekanan publik sebelum fakta dan bukti diperiksa secara objektif.
PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran dan dilakukan secara teliti serta objektif sehingga pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan hukuman secara adil.
Apakah Kadis Sosial Padang Pariaman tersebut telah diberikan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi dan membela dirinya dalam proses pemeriksaan?
Sebab ketika seorang kepala dinas dibebastugaskan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan internal birokrasi. Keputusan tersebut menyentuh integritas pemerintahan, kepastian hukum, perlindungan hak ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (tim)













