Peristiwa

Kepala SDN 18 Karan Aur Bungkam, Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah Kian Disorot Publik

211
×

Kepala SDN 18 Karan Aur Bungkam, Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah Kian Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi
Kepala SDN 18 Karan Aur Bungkam, Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah Kian Disorot Publik

PARIAMAN, ONtime.ID – Pelaksanaan proyek revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Kelurahan Karan Aur, Kota Pariaman, menuai sorotan. Kepala sekolah, Salmiati, diduga mengabaikan permintaan klarifikasi dari tim media terkait sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan.

Sikap bungkam itu justru memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat sedikitnya dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas maupun instansi terkait.

Persoalan pertama berkaitan dengan penunjukan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Nasrul, yang berdasarkan tugas pokoknya merupakan penjaga sekolah, namun diduga diberi tanggung jawab sebagai kepala tukang dalam proyek revitalisasi tersebut.

Penugasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penunjukan, hingga kompetensi teknis yang dimiliki. Publik mempertanyakan apakah yang bersangkutan memiliki sertifikasi atau keahlian di bidang konstruksi sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan pembangunan.

Selain itu, redaksi memperoleh informasi adanya perbedaan keterangan antara Kepala Sekolah dengan Nasrul mengenai proses penunjukan tersebut. Perbedaan informasi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan kedua menyangkut pengadaan material bangunan. Berdasarkan informasi yang diterima tim media, sebagian bahan bangunan diduga dibeli dari sebuah toko di kawasan Punggung Lading yang berjarak cukup jauh dari lokasi proyek.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran, mengingat di sekitar lokasi sekolah terdapat sejumlah toko material yang lebih dekat. Publik mempertanyakan alasan pemilihan pemasok tersebut apabila berpotensi menambah biaya distribusi tanpa dasar pertimbangan yang jelas.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, tim media telah melayangkan surat permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala SDN 18 Karan Aur. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar penunjukan ASN sebagai kepala tukang serta alasan pemilihan penyedia bahan bangunan yang berada di luar wilayah terdekat. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Ketiadaan penjelasan tersebut memicu berbagai respons di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan tata kelola proyek revitalisasi sekolah yang semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Salah seorang tokoh masyarakat menyayangkan minimnya keterbukaan pihak sekolah.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa klarifikasi tidak segera diberikan? Keterbukaan justru akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila penunjukan personel proyek tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum dalam proyek tersebut, legalitas, kompetensi, serta mekanisme penunjukan pihak yang bertanggung jawab di lapangan akan menjadi salah satu aspek yang dapat diperiksa aparat penegak hukum.

Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Kota Pariaman, inspektorat daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penunjukan personel, pengadaan material, hingga penggunaan anggaran negara.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID