Kab. Padang Pariaman

Keponakan Bupati Padang Pariaman Diduga Bermain Proyek, LSM Soroti Pelanggaran Transparansi

439
×

Keponakan Bupati Padang Pariaman Diduga Bermain Proyek, LSM Soroti Pelanggaran Transparansi

Sebarkan artikel ini
Bupati
Keponakan Bupati Padang Pariaman Diduga Bermain Proyek, LSM Soroti Pelanggaran Transparansi

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan hal yang fundamental, terutama karena proyek-proyek tersebut dibiayai oleh uang rakyat.

Plang nama proyek adalah salah satu elemen yang wajib ada untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai detail kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Seperti yang terjadi di Nagari Pakandangan Kabupaten Padang Pariaman, pengerjaan drainase Batang Kapocong yang diduga dikerjakan oleh keponakan Bupati tidak dilengkapi dengan plang proyek pengerjaan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran.

Beberapa warga setempat menyampaikan, proyek pembangunan di daerah tersebut diduga melibatkan keponakan Bupati Padang Pariaman yang kini menjadi sorotan publik, diketahui proyek yang dikerjakan oleh rekanan menuai kritik keras lantaran tidak dilengkapi dengan plang nama proyek.

Saat media ini ke lokasi pekerjaan dan menemui kepala tukang membernarkan bahwa proyek tersebut belum memasang plang proyek dan dikerjakan oleh Shiryu Andra keponakan dari Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.

LSM GPRI Padang Pariaman Zulnasri Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan, tindakan ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pengelolaan proyek tanpa plang nama tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.

“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek-proyek ini. Tidak adanya plang nama membuat masyarakat sulit untuk mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta siapa pelaksana kegiatan. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang,” tegas Zulnasri.

Ia juga menambahkan, indikasi ketidaktransparanan tersebut harus segera diusut oleh pihak berwenang. “Kami mendesak inspektorat daerah, BPK, atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu kepnakan bupati Shiryu Andra saat dihubungi media ini mengatakan, “saya tidak tahu dengan pekerjaan drainase batang kapocong tersebut, tanya sama kontraktornya langsung bang”, ujarnya.

Ketidakadaan plang nama tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan, seperti markup anggaran atau pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada pembenahan di berbagai sektor agar transparansi benar-benar terwujud.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh proyek yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)