Politik

Komisi II DPRD Sumbar Sempurnakan Ranperda Perhutanan Sosial

303
×

Komisi II DPRD Sumbar Sempurnakan Ranperda Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial saat studi banding ke Jogjakarta pada beberapa waktu lalu

PADANG, ONtime.ID — Sejumlah poin penting diterima sebagai masukan dari kementerian terkait untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial yang dibahas oleh Komisi II DPRD Sumbar.

 

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang akan disempurnakan dalam muatan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, salah satunya adalah pasal tentang pengajuan perizinan perseorangan dan kelompok.

 

Ia mengatakan, setelah melalui konsultasi di beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengajuan pengelolaan hutan sosial melalui dua mekanisme, yakninya perorangan dan kelompok.

Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat saat studi banding ke Jawa Barat pada beberapa waktu lalu

Namun yang menjadi perhatian KLHK adalah pengajuan perizinan melalui perorangan, bunyi pasalnya sama dengan pengaturan kelompok, maka itu diksi dari muatan tersebut akan diubah namun tidak menghilangkan arti.

 

“Awalnya Komisi II DPRD Sumbar mengajukan pengajuan perizinan melalui kelompok ditiadakan saja, namun masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

 

Poin lainnya adalah, kolaborasi antara OPD terkait pemanfaatan dan pengelolaan agar lebih optimal melalui program-program strategis. Jadi program-program sektor perhutanan sosial OPD harus saling terintegrasi. Disisi lain adalah perihal peraturan gubernur (pergub), nantinya aturan teknisnya ada sembilan, namun  Komisi II DPRD Sumbar mengajukan  untuk dikurangi.

 

“Sesuai dengan arahan Kemendagri, bahwa Pergubnya nanti satu saja namun mencakup semuanya,” katanya.

 

Sementara itu Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt. Intan Bano mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

 

Pemerintah pusat, terang Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. “Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi,” ujarnya.

 

Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

Konsultasi akhir Ranperda Perhutanan Sosial yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Sumbar

“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,”katanya.

 

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

 

Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

 

“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” tukasnya. (vand)