PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman mulai mengintensifkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dukungan terhadap program unggulan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diberikan, namun setiap usulan dituntut memiliki arah, ukuran keberhasilan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Padang Pariaman, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III, Firman Arief, didampingi Syahrul Datuk Lung, Risdianto, Arwinsyah, Siswanto dan Erman.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap program strategis OPD mitra kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun, dukungan legislatif terhadap program pemerintah tidak berarti memberikan ruang tanpa batas. Setiap program yang masuk dalam pembahasan anggaran harus mampu dijelaskan urgensinya, sasaran penerimanya serta dampak yang hendak dicapai.
Dengan demikian, KUA-PPAS 2027 diharapkan tidak menjadi sekadar daftar keinginan OPD, melainkan instrumen untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
Salah satu perhatian Komisi III diarahkan pada sektor komunikasi publik. Anggota Komisi III, Syahrul Dt. Lung, mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat hubungan dengan media sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Menurutnya, komunikasi pemerintah dengan publik membutuhkan keterbukaan dan penyampaian informasi yang efektif. Media memiliki posisi penting dalam membantu masyarakat memahami kebijakan, program serta capaian pembangunan pemerintah daerah.
Namun, kemitraan pemerintah dengan media juga harus dibangun secara sehat dan profesional. Dukungan terhadap media tidak boleh menghilangkan independensi jurnalistik, sementara media tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Di sektor pemerintahan nagari, Komisi III memberikan perhatian terhadap proses pembentukan nagari persiapan. Komisi mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar nagari persiapan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera ditindaklanjuti menuju status definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pembentukan nagari definitif, bagaimanapun, tidak cukup hanya dilihat dari perubahan status administratif. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan tata kelola, aparatur, pelayanan, kelembagaan dan dukungan anggaran agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komisi III juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak di Kabupaten Padang Pariaman.
Anggota Komisi III, Risdianto, menilai pelaksanaan Pilwana serentak yang berlangsung aman, tertib dan lancar merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, aparat keamanan serta masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat nagari tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan nagari ke depan.
Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, Komisi III juga mendalami berbagai usulan program dari seluruh OPD dan badan usaha daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Mitra kerja tersebut meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Anai serta BPR Pembangunan.
Banyaknya perangkat daerah yang menjadi mitra Komisi III menunjukkan luasnya sektor yang harus dikawal legislatif dalam penyusunan anggaran 2027.
Karena itu, pembahasan KUA-PPAS tidak semestinya berhenti pada persetujuan terhadap angka-angka anggaran. DPRD memiliki kepentingan memastikan setiap program memiliki korelasi dengan kebutuhan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Komisi III berharap seluruh program yang diusulkan dapat disusun secara terukur dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan utama. Program yang terlihat strategis tetapi tidak ditopang kemampuan fiskal berpotensi membebani APBD apabila tidak disusun berdasarkan skala prioritas.
Sebaliknya, program dengan anggaran yang relatif besar harus mampu menunjukkan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting untuk menyaring program pemerintah sebelum masuk ke tahap penganggaran berikutnya.
Komisi III DPRD Padang Pariaman pada akhirnya dituntut tidak hanya menjadi lembaga yang menyetujui usulan anggaran, tetapi juga menjadi pengawas yang memastikan uang rakyat digunakan untuk program yang benar-benar dibutuhkan.
Program unggulan tidak boleh hanya unggul dalam dokumen perencanaan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam pelayanan publik yang semakin baik, tata kelola yang semakin transparan dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan prinsip tersebut, pembahasan KUA-PPAS 2027 diharapkan mampu menghasilkan anggaran yang lebih selektif, realistis dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Padang Pariaman. (*)













