ACEH, ONtime.ID — Komite Peralihan Aceh (KPA) merespons pembubaran aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, yang terjadi pada Kamis (25/12).
KPA menilai aksi tersebut merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penyaluran bantuan bagi korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatera.
Juru Bicara KPA, Zakaria N. Yacob, menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, terlebih jika dilakukan untuk menyuarakan kritik atas penanganan bencana yang dinilai tidak optimal dan telah menimbulkan banyak korban jiwa maupun kerugian material.
“KPA menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga. Aksi itu muncul sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan bencana,” ujar Zakaria, Jumat (26/12).
Meski demikian, KPA mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Zakaria menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik di tengah masyarakat.
Menanggapi penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang kemudian dikaitkan dengan KPA, Zakaria menegaskan bahwa organisasinya tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan senjata api. Ia menegaskan KPA berkomitmen penuh terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan konsisten menjaga perdamaian di Aceh.
“KPA tidak pernah memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api. Kami meminta persoalan ini disikapi secara objektif dan proporsional, tanpa menggeneralisasi atau mengaitkannya dengan KPA maupun mantan kombatan secara keseluruhan,” tegasnya.
Zakaria juga mengingatkan agar tindakan individu tertentu tidak dijadikan dasar untuk mencederai proses perdamaian Aceh yang telah terbangun selama hampir dua dekade. Menurutnya, stigma terhadap mantan kombatan justru berpotensi merusak stabilitas keamanan yang selama ini dijaga bersama.
Terkait penggunaan simbol seperti spanduk dan bendera yang dikaitkan dengan GAM maupun bendera Aceh, Zakaria menyebut hal tersebut, khususnya dalam kegiatan kemanusiaan, sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana. Ia menilai penggunaan simbol tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan provokatif.
Dalam pernyataannya, KPA juga mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki. KPA menekankan pentingnya perlindungan terhadap mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan simbol-simbol daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)













