Peristiwa

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah, Pengawasan Diklaim Tetap Ketat

228
×

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah, Pengawasan Diklaim Tetap Ketat

Sebarkan artikel ini
KPK
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah, Pengawasan Diklaim Tetap Ketat

JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Langkah tersebut bersifat sementara dan dilakukan melalui perubahan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga. Permohonan diajukan pada 17 Maret 2026, kemudian dikaji dan dikabulkan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

[irp posts=”34886″ ]

“Pengalihan jenis penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Menurut Budi, Pasal 108 KUHAP mengatur tiga jenis penahanan, yakni rutan, rumah, dan kota. Aturan tersebut juga membuka ruang bagi penyidik untuk mengalihkan status penahanan melalui surat perintah penyidikan. Ia menegaskan, meskipun status Yaqut berubah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan proses hukum tidak terhenti.

“Proses pengalihan penahanan ini sesuai prosedur dan penanganan perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri tersangka korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebut Yaqut sudah tidak tampak sejak malam 19 Maret.

[irp posts=”34882″ ]

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” kata Silvia.

Ia juga mengungkapkan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Informasi tersebut, menurutnya, beredar di antara para tahanan sebelum adanya penjelasan resmi dari otoritas.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (*)

[irp posts=”34878″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID