Nasional

KPK Awasi Crowdfunding Pembangunan IKN

167
×

KPK Awasi Crowdfunding Pembangunan IKN

Sebarkan artikel ini
kpk

JAKARTA, ONTIME.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turut mengawasi skema urunan masyarakat atau crowdfunding dalam pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya akan tetap sama sebagaimana pengawasan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karenanya, harus dipertanggungjawabkan sumber dana hingga pemanfaatannya.

“Apabila sumber dana itu dari pihak ke tiga, tentu juga perlakuannya harus sama dengan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBN itu,” kata Ketua KPK Firli di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3).

Meski begitu, Firli mengakui, pengawasan terhadap anggaran yang bersumber dari APBN akan lebih mudah dimonitor. Sebab, sudah tertera dengan jelas berapa besaran anggaran yang disiapkan dan tujuan penggunaan anggarannya.

“Kalau sumber pembangunan IKN itu dari negara tentu kami bisa monitor dan bisa lakukan, mengikuti berapa besar uang yang disiapkan dalam APBN untuk membangun IKN itu,” kata Firli.

Untuk memperkuat sistem pengawasan dalam seluruh proses tahapan pembangunan IKN hingga pemindahannya, KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Dengan begitu, dia mengharapkan tidak ada satu rupiah pun yang dikorupsi.

“Kami berharap pembangunan IKN ini bisa berjalan lancar dan sedini mungkin. Kami pastikan tidak boleh ada satu rupiah pun yang dikorupsi oleh penyelenggara pembangunan IKN itu sendiri,” ucap Firli.

Sejauh ini, dia mengaku telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian untuk memastikan tidak ada korupsi dalam pembangunan IKN. Beberapa di antaranya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Beberapa waktu lalu KPK sudah bicara dengan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan wakilnya. Kami mendengarkan bagaimana tahap-tahapan tentang pembangunan IKN,” ucapnya.

Ide crowdfunding sebelumnya dilontarkan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono pada Senin (21/3) lalu. Ia mengatakan, dana pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat melalui crowdfunding.

Keikutsertaan masyarakat, menurutnya, bakal membuat tata kelola pembangunan ibu kota menjadi baik. “Bisa juga dari masyarakat pakai crowdfunding. Segala model creative funding akan kami eksplorasi,” kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi IKN Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, crowdfunding adalah satu dari sekian banyak alternatif pendanaan non-APBN yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Crowdfunding merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi/sosial, sifatnya sukarela, dan tidak ada pemaksaan. Selain itu, yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

Sidiq menambahkan, alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN. Pendanaan dari crowdfunding nantinya bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan.

“Intinya urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat jadi sah menurut undang-undang,” kata Sidiq.

Sidik menyatakan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN.

“Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan,” ujar Sidiq.

Menurutnya, sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan.

Lalu, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi); dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).

Di sisi lain, anggota Komisi Keuangan DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Achmad Hafisz Tohir justru mempertanyakan rencana crowdfunding guna membiayai pembangunan ibu kota baru tersebut. Ia menilai Otorita IKN tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk menghimpun dana masyarakat.

“Apa kapasitas Otorita IKN menghimpun dana masyarakat? Satu-satunya lembaga yang bisa menghimpun dana masyarakat, sesuai UU Perbankan dan UU Keuangan Negara hanya perbankan. Sehingga mekanisme itu saya rasa sulit dilakukan,” kata Hafisz.

Apalagi, menurut Hafisz, sebanyak 20 persen dana pembangunan IKN akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya dana tersebut dijadikan penggerak untuk menggaet investor menanamkan modal ke IKN.

“Bagi kementerian terkait itu merupakan tantangan. Kalau sudah ada APBN masih juga menghimpun dana masyarakat, artinya mereka tidak terlalu berjuang keras,” ujarnya. (*/rel)