Peristiwa

KPK Catat Gratifikasi dari Peserta Magang ke PNS, Jam dan Parfum Dilaporkan

95
×

KPK Catat Gratifikasi dari Peserta Magang ke PNS, Jam dan Parfum Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
KPK
KPK Catat Gratifikasi dari Peserta Magang ke PNS, Jam dan Parfum Dilaporkan

JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya laporan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai mentor dalam program magang.

Gratifikasi tersebut berasal dari siswa maupun mahasiswa peserta magang dengan bentuk pemberian beragam, mulai dari barang hingga cendera mata.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para PNS tersebut secara sadar melaporkan penerimaan gratifikasi yang mereka terima selama menjalankan tugas pendampingan magang. Laporan itu mencakup pemberian jam tangan, parfum, pakaian, jaket, hingga tumbler.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Seiring dibukanya berbagai program magang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK disebut telah melakukan koordinasi untuk memperkuat langkah pencegahan praktik gratifikasi. Menurut Budi, relasi antara mentor dan peserta magang berpotensi menimbulkan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dikelola dengan prinsip integritas.

Selain kepada aparatur negara, KPK juga mengingatkan peserta magang agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, meski dengan dalih ucapan terima kasih atau penghargaan personal.

Laporan gratifikasi dari mentor magang tersebut merupakan bagian dari catatan KPK sepanjang tahun 2025. Secara keseluruhan, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.220 laporan.

“Dari total objek gratifikasi tersebut, sebanyak 3.621 berupa barang dengan nilai tafsiran Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Total nilai laporan gratifikasi tahun ini mencapai Rp16,40 miliar,” jelas Budi.

Berdasarkan sumber pelapor, sebanyak 1.620 laporan atau 32,3 persen disampaikan oleh pelapor individu. Sementara 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Budi menambahkan, jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan masih didominasi pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja pada momen hari raya atau acara pisah sambut, serta pemberian “terima kasih” dari pengguna layanan publik seperti di sektor perpajakan dan kesehatan.

Ia menegaskan, ketentuan hukum terkait gratifikasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. “Sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tandas Budi.

Selain itu, mekanisme dan kewajiban pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, sebagai bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID