JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka tersebut adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY). Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat pajak agar nilai kewajiban pajak perusahaan dapat ditekan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pelimpahan berkas atau tahap dua telah dilakukan sehingga penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum.
“Setelah tahap dua ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan agar segera disidangkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
[irp posts=”34470″ ]
Berawal dari temuan potensi kurang bayar pajak
Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan milik PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Laporan tersebut disampaikan pada rentang September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam proses tersebut diduga terjadi permintaan uang oleh pejabat pajak.
Menurut Asep, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” kepada pihak perusahaan sebesar Rp23 miliar.
Skema tersebut mencakup pembayaran kekurangan pajak sebesar Rp15 miliar serta biaya komitmen Rp8 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun pihak perusahaan menolak nilai tersebut dan hanya bersedia memberikan fee sebesar Rp4 miliar.
[irp posts=”34465″ ]
Nilai pajak turun hingga 80 persen
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai itu turun drastis sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari potensi kekurangan pajak yang sebelumnya ditemukan.
Penurunan nilai tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara secara signifikan.
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, perusahaan diduga membuat kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan. Dana kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Menurut KPK, setelah uang diterima, pada Januari 2026 sebagian dana tersebut diduga didistribusikan oleh AGS bersama salah satu tim penilai pajak kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
[irp posts=”34462″ ]
Lima orang jadi tersangka
Dalam operasi penindakan perkara ini, KPK sempat mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta.
Namun setelah proses penyelidikan dan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), serta dua pihak swasta Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Dengan pelimpahan berkas ke jaksa, perkara suap yang menyeret pejabat pajak ini kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*)













