JAKARTA, ONTIME.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
Reyna merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus pengadaan tahun 2012 ini.
“Reyna Usman dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
“Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini KPK juga telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang merupakan Menaker pada 2012, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada agenda.
Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda menjadi Kamis (7/9) lusa. Hanya saja, tim penyidik KPK pada hari itu juga ada kegiatan pengumpulan alat bukti di luar Jakarta. Atas dasar itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
Sebelumnya, Cak Imin sudah memberi konfirmasi kepada KPK tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9). Cak Imin meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti. Atas dasar itu, kata Ali, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. (red)













