JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Asep, kasus bermula pada 3 November 2025, saat Sugiri Sancoko meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Permintaan tersebut kembali ditagih pada 6 November 2025.
Sehari kemudian, rekan dekat YUM berinisial IBP berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim berinisial ED untuk mencairkan dana Rp500 juta yang kemudian diserahkan kepada NNK, kerabat Sugiri.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” jelas Asep.
Pada hari yang sama, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka pada Minggu (9/11):
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono
- Sucipto (SC) – Pihak swasta
Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
Rinciannya:
- Suap Pengurusan Jabatan:
Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono
Pemberi: Yunus Mahatma
Nilai: Rp900 juta — terdiri dari Rp400 juta pada Februari 2025 melalui ajudan SUG, dan Rp500 juta pada 7 November 2025 melalui NNK. - Suap Proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo:
Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
Pemberi: Sucipto
Nilai: Rp1,4 miliar — berasal dari fee 10 persen proyek senilai Rp14 miliar tahun anggaran 2024, diserahkan lewat ajudan SGH dan adik SUG, ELW. - Gratifikasi:
Penerima: Sugiri Sancoko
Pemberi: Yunus Mahatma dan pihak swasta EK
Nilai: Rp300 juta — terdiri atas Rp225 juta dari YUM (2023–2025) dan Rp75 juta dari EK pada Oktober 2025.
Dengan demikian, total penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko mencapai Rp2,6 miliar dari seluruh klaster korupsi tersebut.
Asep menegaskan, seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan bukti permulaan yang cukup. Kami akan mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (*)













