JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pemilik lima koper berisi uang tunai yang ditemukan dalam pengusutan dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Koper-koper tersebut disita penyidik saat penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sedang mendalami asal-usul uang tersebut. “Tentu penyidik menelusuri ini siapa tuan dari uang ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
KPK menduga uang dalam koper berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap jumlah total uang yang ditemukan. Budi menyebut temuan tersebut masih dianalisis untuk memastikan sumber dan peruntukannya.
[irp posts=”34237″ ]
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, lokasi yang digeledah diduga merupakan safe house milik salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Rumah tersebut digeledah pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
KPK telah menetapkan BBP sebagai tersangka dugaan suap importasi barang. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC pada Kamis sore, 26 Februari 2026, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Status tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dalam perkara ini, BBP dijerat dengan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
[irp posts=”34234″ ]
Kasus ini diduga bermula dari pengaturan jalur importasi pada Oktober 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya pengkondisian rule set jalur merah hingga 70 persen. Data tersebut kemudian dimasukkan ke mesin targeting pemeriksaan barang.
Akibat pengkondisian itu, sejumlah barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik. Barang impor yang dicurigai palsu dan ilegal pun bisa masuk ke Indonesia tanpa proses verifikasi semestinya.
Para pejabat Bea Cukai yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara pihak pemberi suap dari Blueray Cargo disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[irp posts=”34231″ ]
Temuan lima koper uang tunai mempertebal dugaan bahwa praktik suap dalam pengurusan impor ini dilakukan secara sistematis. KPK memastikan akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menikmati hasil praktik ilegal tersebut. (*)













